Mensesneg: Tolak Dana Aspirasi, Presiden Minta Semua Pihak Prihatin Kondisi Rakyat (Kompas.com, kamis, 25 Juni 2015)
Petisi : Presiden@Jokowi_do2, @DPR RI: Naikkan gaji PNS menjadi 50% atau urungkan dana aspirasi 20M tersebut
DPR mengusulkan dianggarkannya dana aspirasi sebesar Rp 20 M per tahun untuk tiap anggota DPR. Totalnya akan mencapai Rp 11, 2 triliun per tahun. Dana aspirasi ini diharapkan akan digunakan jadi penunjang pemerataan pembangunan. Namun, penolakan atas dana aspirasi ini disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk Mantan Presiden SBY. Pada 2009, DPR pun pernah mengajukan dana aspirasi tetapi tidak disetujui oleh SBY. (Kompasiana, Topik Pilihan)
Setelah melalui proses interupsi yang panjang, rapat paripurna DPR memutuskan untuk mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Tiga fraksi menyatakan menolak melanjutkan pembahasan mekanisme peraturan tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. (Kompas, 23/6/2015).
Ketika membaca kedua point diatas, saya cuma bisa merenung dan mengeluarkan opini karena saya sungguh tidak bisa membayangkan angka 20M tersebut begitu banyaknya.
Jika anggota DPR bisa mendapatkan dana aspirasi 20M per orang, maka PNS juga bisa gajinya naik menjadi 50% per orang. Bandingkan seorang PNS Gol. IV dengan masa kerja 20 Th, gaji kurang lebih hanya 5 juta 96 ribu rupiah per bulan, itu sudah termasuk tunjangan jabatan Esselon III dan tunjangan lainnya (istri, anak 2, beras dsb) tanpa TKD (Tunjangan Kinerja Daerah), harus aktif bekerja dari pukul 08 pagi sampai 04 sore selama lima hari kerja. Itupun kinerjanya harus baik, jika tidak baik maka siap2 di nonjob-kan (tanpa jabatan), jika ada PNS yang tidak mengeluh dengan gaji segitu, itu artinya PNS tersebut ikut berbisnis dengan korupsi waktu ataupun berdua suami isteri PNS semua. Tapi yg berdua ini hanya sebagian kecil saja. Dengan gaji sejumlah tersebut bagaimana mereka akan menghidupi isteri dan anak-anaknya yang rata-rata PNS dengan masa kerja 20 Th sudah mulai meng-kuliah-kan anak mereka. Ditambah lagi jika mengusulkan beasiswa melalui Perguruan Tinggi tempat anak mereka kuliah tidak akan diterima dengan alasan orang tua mereka PNS. Sedangkan anggota DPR dengan semua fasilitas yang dimiliki masih tega untuk meminta dana aspirasi 20M tersebut. Apa mereka tidak melihat PNS yang notabenenya rekan, teman seperjuangan (eksekutif) dalam membangun negeri ini harus terseok-seok dalam meniti hidup dan kehidupan mereka. Untuk kenaikan gaji PNS 6% saja itupun begitu alot dalam pembahasannya. Terkesan seolah-olah para PNS itu hanya makan gaji buta saja tidak bekerja. Apa mereka tidak tahu bagaimana seorang PNS harus tertib administrasi, harus turun kelapangan mengecek dan croscek dari sebuah pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Karena jika pekerjaan tersebut tidak rapi maka harus bersiap menghadapi kritik masyarakat langsung, juga kritik dari LSM. atau bisa juga hotel Prodeo menunggu. Apa mau dikata itulah kenyataan faktanya. bahwa PNS memang harus mengencangkan ikat pinggangnya, tapi hati-hati nanti terlalu kencang, pinggang jadi putus pula. (Kompasiana, 24 Juni 2015)
Berikut Ini cuplikan berita pada Detik News, Kamis 11 Jun 2015.
Gaji Terendah PNS Sekarang Rp 1.488.500, Tertinggi Rp 5.620.300Â Â Â Â Â Wahyu Daniel - detikNews.
Jakarta - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015, soal perubahan gaji PNS pada 4 Juni 2015. Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2015. Berapa gaji PNS kini?
Dalam keterangan di situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis (11/6/2015), gaji terendah PNS dengan golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I dengan masa kerja 0 tahun, kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) dengan masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).