Â
Ingatlah akan kalimat dalam Hukum Pidana, antara lain DOENPLEGER (Penyuruh), Dader (Pelaku), Mededader (Peserta), Medepletigheid (Pemberi Kesempatan)
Mededader, dalam hukum pidana adalah orang yang telah berpartisipasi langsung dalam kejahatan, telah memberikan bantuan yang diperlukan atau penghasut langsung kejahatan. Sumber: Wiktionary. Â Medeplegen en medeplichtigheid yaitu : Keterlibatan dan bersekongkol bentuk dugaan partisipasi. Keterlibatan ada ketika suatu pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bekerja sama. Dengan keterlibatan dalam bentuk menolong. Hal ini terjadi ketika seseorang telah sengaja dibantu yang lain dalam komisi kejahatan, atau sumber daya lainnya yang disengaja, informasi dan kesempatan yang diberikan untuk melakukan kejahatan.
Saya agak tengsin ketika melihat acara talk show nya TV One Apa Khabar Indonesia Malam (Rabu,24 Juni 2015) yang menyiratkan sulitnya menjerat ibu angkat angeline, Margriet untuk menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan, hanya menjadi tersangka kasus penelantaran anak. Jika kita mengingat kalimat dalam Hukum Pidana diatas timbul tanda tanya kenapa ibu angkat itu tidak menjadi tersangka kasus pembunuhan. hanya tersangka kasus penelantaran anak, dalam bayangan kita penelantaran anak seakan-akan kejahatan ringan yang jeratan hukumannya tidak akan berat. Kenapa Polisi tidak menjerat dengan kasus pembunuhan, bisa sebagai Doenpleger (Penyuruh) atau Mededader (Peserta) atau juga Medepletigheid (Pemberi Kesempatan), kan kita semua tahu faktanya kejadian pembunuhan tersebut di dalam rumah, jadi sangat mudah untuk menjerat pelakunya karena sudah tahu betul siapa-siapa orang-orang yang ada didalam rumah TKP tersebut. Ketidakberanian atau (mungkin) kehati-hatian Polisi menjerat ibu angkat angeline menjadi tersangka kasus pembunuhan, ini lah yang terutama menggantung di benak saya, tanda tanya ada apa ini. Kapolda Bali menyatakan akan mengawal kasus ini agar tidak ada suap menyuap, ini bukan berarti saya menuduh Polisi kena suap, tapi jika memang terindikasi.. yang jelas saya geram melihat ibu angkat angeline seolah-olah merasa tidak bersalah, o ya.., jangan lupa juga diperhatikan di rumah tersebut pasti si ibu angkat ini tahu persis ruang per ruang, sudut per sudut kecuali dia punya Alibi tidak berada di TKP. atau ada bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi (tidak berada di tempat kejadian).
Kepada fihak berwenang, ayo tuntaskan kasus ini dengan tidak menyinggung hati nurani kita sendiri, hati nurani yang tidak bisa dibohongi bahwa kita semua geram, kesal dan benci dengan semua pelaku pembunuhan Angeline ini.
   Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H