Membaca peluang lepasnya pembunuh Angeline dari jeratan hukuman mati, Tulisan Valerian Libert Wangge, Kompasiana, 11 Juli 2015. Penggalannya seperti ini : MASYARAKAT sepertinya sudah terlanjur yakin jika Margriet lah pelaku utama pembunuhan Angeline. Keyakinan tersebut kian dipertegas setelah Ibu Telly panggilan akrab wanita 60 tahun itu kini berstatus tersangka pembunuhan dengan rencana. Indikator paling terlihat, ketika peristiwa rekonstruksi di Jl Sedap Malam no 26 Sanur Denpasar (TKP); sontak kecaman dan umpatan tertuju pada Margriet serta para pengacaranya. Lantas apa jadinya, jika keyakinan Masyarakat dan dakwaan JPU ternyata tidak terbukti di Pengadilan? Â
Dari penggalan itu dan setelah dibaca lanjutan tulisannya, ada komentar yg muncul diantaranya sbb.: "Lihat muka-nya aje udh jijik", selanjutnya "mau bebas atau tidak magriet ini, sejago apapun pengacara iblisnya itu, hukum masyarakat sudah berjalan, dia tak punya tempat lagi di manapun di negeri ini!". Dan.. saya pun tak ketinggalan memberikan komentar sbb : "Pak Valerian LW, silahkan anda menulis tp sy yakinkan jgn tulisan anda ini membuat barang bukti menjadi hilang krn begitu mudahnya menghilangkan barang bukti tsb. Di sidang pra peradilan, bu M hanya minta bahwa dia bkn pelaku pembunuhan berencana ini, silahkan saja.. dia akan bersumpah utk itu, lantas apakah itu akan menjadi anak-anaknya yg membunuh Engeline atau si Agus.., apa kepentingan mrk utk membunuh Engeline..? sy yakin yg berkepentingan utk membunuh Engeline adalah si ibu M atau otak pelaku pengaturan pembunuhan tsb adalah si ibu M atau sbg doenpleger (penyuruh) bhs Indonesia-nya si pemberi perintah. Jika sdh sbg pemberi perintah artinya perintah itu ada di otaknya semua artinya lagi sdh terencana dg baik dan ternyata rencana itu gagal krn Tuhan Murka menunjukan Kuasa Nya sehingga serapat-rapatnya menyimpan bangkai akan tercium jua., apalagi kuburannya dangkal pasti tercium..".
Dari komentar itu disandingkan dengan tulisan Valerian LW, saya memaknai bahwa tulisan Pak Valerian itu memang mengedepankan "azas praduga tak bersalah" kepada ibu Margriet, dengan berhati-hati beliau memaparkan, salah satu penggalannya "Saya berkeyakinan jika sebelum hakim menjatuhkan vonis pidana bagi siapapun didakwa, ia akan dengan sangat hati-hati menilai kekuatan pembuktian, dengan terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan yang cermat, seksama berdasarkan hati nuraninya. Ini artinya jika terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, maka ganjaran sebagaimana yang sudah disebutkan diatas akan berlaku. Jikapun akhirnya pasal 340 KUHP tidak terbukti untuk menjerat terdakwa maka masih ada pasal pidana lain yang menunggu. Padahal perbuatan pidana yang dilakukan atas diri korban yang masih anak-anak ini dengan rencana terlebih dahulu maupun tidak, tetaplah sulit untuk diterima dengan akal sehat dan kejernihan nurani kita sebagai manusia yang beradab".
Dari penggalan itu nampak bahwa beliau juga tidak setuju dengan pembunuhan ini, akan tetapi ketika dicermati lebih dalam saya khawatir dan takut tulisan ini akan menggiring opini yang menyatakan bahwa si ibu M tidak bersalah, apalagi ketika membaca judul tulisan seolah-olah ada peluang bagi si ibu M untuk lolos dari jeratan hukuman mati. Ketika pertama kali membaca judul tulisan itu emosi pembaca akan terpancing, bagaimana tidak kok masih ada peluang bagi si ibu M untuk lolos dari hukuman padahal bukti-bukti sudah cukup dikumpulkan. Tapi rasa emosi saya tepis jauh karena saya juga memaknainya bahwa tulisan itu sebagai PENGINGAT atau pemberi peringatan bagi tim penyidik kepolisan maupun kejaksaan untuk lebih bergiat aktif menyidik kasus pembunuhan ini jangan sampai bukti-bukti menjadi kabur dan hilang ataupun agak enggan bermalas-malasan karena mungkin menganggap kasus ini tidak menjadi trending topic lagi di media massa. Silahkan kasus ini mungkin luput dari liputan media massa karena ada kejadian-kejadian update lain yang menimpanya, tentang resuffle kabinet misalnya, atau tentang mudik lebaran dan sebagainya. Sekali lagi dan sekali lagi bahwa hati nurani anda para penyidik, pengacara, hakim dan semua yang peduli dengan kasus ini harus dikedepankan mengalahkan kepentingan nafsu syahwat pribadi, dan satu kalimat Anda semua Pahlawan di hati kami.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H