Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
Berikut komentar dari berita tsb.:
Abrahamsomay @abrahamsomay • Kamis, 11 Mei 2015 | 12:9
itu Gaji keleus, liat dulu Tunjangannya brpa... contoh Pegawai DJP, PNS DKI, dll, gaji boleh sama dng PNS seluruh Indonesia, tp Tunjangannya kan beda jauuuuh bouuus... wkwkwk RIP for PNS yg laen T_T
eleasolole @prabowo_ri1 • Kamis, 11 Mei 2015 | 11:21
iya kalo punya bisnis laen diluar PNS.. yg serius kerja, masuk kantor ya mustahal pendapatannya ber+
ketjiiiiiLLL bingits.. pantesan pada korupsi.. minimal sekarang ya musti 20 juta lah..
Dari informasi diatas, saya mengajak anda semua yang peduli (hanya kepada yang peduli saja) dengan PNSÂ untuk menandatangani petisi ini agar Lembaga Tinggi Negara (Presiden dan DPR RI) dapat menaikkan gaji PNS. Jika Presiden dan DPR RI tidak dapat mengabulkan hal itu maka diminta agar keinginan DPR untuk dana aspirasi 20M itu dibatalkan, jangan mereka tetap melenggang bersepakat usulan dana aspirasi 20M akan dibahas bersama Pemerintah untuk masuk dalam RAPBN Tahun 2016 mendatang, jangan sampai mereka mengingkari hati nurani, hati nurani yang masih menitikkan air mata ketika melihat kondisi saudara kita yang masih bergulat dengan kemiskinannya. Atau pejabat daerah selevel esselon III yang masih dengan senang hati bekerja walau dengan fasilitas seadanya. Sebagusnya mereka sepakat dana aspirasi 20M itu tidak dijadwalkan untuk dibahas dan masuk dalam RAPBN 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H