Mohon tunggu...
Ahmad Ripai
Ahmad Ripai Mohon Tunggu... Guru - Seorang guru yang suka nge-Blog

saya adalah seorang guru yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru, antara Mengajar, Beban Administrasi, dan Harapan pada Kurikulum Merdeka

13 Februari 2022   10:31 Diperbarui: 13 Februari 2022   10:33 2229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional, selalu mensyaratkan pada setiap rekrutmen guru PNS bahwa salah satu syarat menjadi guru adalah berijazah S1. Begitu juga syarat bagi guru untuk memperoleh sertifikat profesi adalah S1. Dengan latar belakang tersebut, secara keilmuan, seseorang sudah layak untuk menjadi seorang guru. Guru tersebut sudah memiliki kompetensi profesional. Sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c), Kompetensi Profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik. Artinya guru tersebut memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan dan kompelsitasnya. Jadi, secara ideal guru sudah mengetahui bagaimana cara untuk menguasai kompetensi pedagogik dengan baik.

Guru tidak boleh berhenti belajar. Untuk meningkatkan kemampuan dalam hal kompetensi pedagogik, maka guru harus banyak memiliki sumber-sumber  referensi sebagai bahan yang mendukung kerja profesionalnya dalam melakukan proses pembelajaran dan mendidik siswa. Sehingga kelak siswa dapat mengembangkan segala potensinya baik pengetahuan, sikap maupun keterampilan. Guru harus selalu mengupgrade diri sehingga menjadi guru yang cerdas, berakal, dan berfikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan.

Peran guru dalam melaksanakan kurikulum amat sentral. Guru harus mampu menjaga dan meningkatkan kualitas dirinya sebagai pendidik profesional. Tujuan kurikulum tidak akan tercapai apabila guru tidak berorientasi untuk memperkuat  kualitas  proses pembelajaran. Belajar tanpa henti bagi seorang guru menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.

Namun, apakah peran-peran tersebut dapat dilaksanakan oleh guru dengan baik? Mengingat masih banyak guru yang berkutat untuk memikirkan bagaimana harus memenuhi 24 jam mengajar sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. Belum lagi pekerjaan administrasi yang memang harus dilakukan oleh guru begitu banyak.

Sebagaimana sudah diketahui, tugas utama seorang guru bukan hanya mengajar dengan 24 jam tatap muka minimal. Menurut Permenneg PAN dan RB no. 16 tahun 2009, guru juga punya tanggung jawab lain yang berkaitan dengan kegiatan administrasi, seperti: a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. menyusun silabus pembelajaran; c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. melaksanakan kegiatan pembelajaran; e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; j. membimbing guru pemula dalam program induksi; k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; l. melaksanakan pengembangan diri; m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan n. membuat karya inovatif.

Mana yang ingin dicapai? Mengajar atau beban administrasi? Pasti dua-duanya, karena keduanya saling bersinergi dan menunjang. Dan, mana yang ingin dicapai? Pendidikan berkualitas atau guru sejahtera? Pasti dua-duanya, karena keduanya berkaitan erat. Walaupun ada yang mengatakan bahwa tunjangan profesi tidak terlalu berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan, setidaknya ada upaya ke arah sana, yaitu meningkatkan kesejahteraan guru. Guru sejahtera, maka anak muda anak muda berprestasi siap untuk menjadi guru. Nantinya, guru menjadi sebuah profesi idaman.

Mudah-mudahan, dalam praktik dan pelaksanaan di lapangan, Kurikulum merdeka dan Platform Merdeka  mengajar  yang baru saja dicanangkan oleh Mekdikbudristek Nadiem Makarim tidak hanya memberi kemerdekaan kepada peserta didik, tetapi juga memberi kemerdekaan kepada guru untuk mengajar dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran. Program merdeka belajar, tentu saja tidak lepas dari kesejahteraan semua guru. Harapan saya sebagai guru: semoga semua guru semakin sejahtera

Catatan:

Ide/gagasan  pada tulisan berasal dari berbagai sumber yang pernah saya baca. Mohon maaf jika ada yang sama. Sedang belajar menulis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun