Masa Jabatan Kades :  6 tahun  atau 9 tahun kalau tidak berkembang untuk apa ?
oleh : Arfiani Yulianti Fiyul
Ramai juga berita tentang Kepala Desa yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Tanggal 19 Januari 2023 di hari Senin, aksi unjuk rasa yang di lakukan Kepala Desa adalah dengan tuntutan agar masa jabatan minta diperpanjang yang semula masa jabatan 6 (enam) tahun menuntuk untuk menjadi 9 (sembilan) tahun.  Dan unjuk rasa ini mendapat tanggapan positif, katanya Presiden, wakil Ketua MPR , DPR juga  dari Kementerian Desa PDTT menyetujui tuntutan dari para Kepala Desa serta dianggap  masih wajar, sesuatu  tuntutan yang rasional.
Penulis pun terus menelusuri dan keingin tahuan sebenarnya, Â bagaimana Regulasi dari Masa Jabatan Kepala Desa itu?
Menilik Undang-undang No.6 tahun 2014 yang diatur pada pasal 39 tentang Desa  berisi akan masa jabatan Kepala Desa. Regulasi yang  tercantum di pasal 39, menyatakan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun dan terhitung sejak tanggal dilantik, selanjutnya pada pasal itu Kepala Desa bisa menjabat paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau pun boleh tidak secara berturut- turut.  Penulis mengartikan lebih dalam jadi seorang Kepala Desa boleh mencalonkan diri selama 3 periode dan diangkat, maka Kepala Desa yang bertugas dan menjabat selama 18 tahun.  Luar biasa lama juga.  Kalau punya anak sejak bayi hingga Pra Dewasa ( remaja 0-17 Tahun).
Sebenarnya tuntutan para Kepala Desa itu banyak meniupkan keramaian dalam perbincangan sana sini, respon beragam, baik dari  masyarakat, kalangan MPR dan DPR, Politisi, dari pengamat pemerhati, dari cendekiawan maupun dari Perguruan Tinggi , semua ikut merespon.  Pro dan Kontra akan tuntutan itu.
Sehingga Bapak Presiden mengabulkan tuntutan para Kepala Desa yang dianggap masuk akal yang disampaikan melalui pembicaraan Bambnag Sudjatmiko.  Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yaitu  Bapak Abdul Halim Iskandar, menyetujui  dan menilai dengan usulan 9 (Sembilan) tahun, akan memberi banyak manfaat bagi masyarakat desa, waktu yang cukup untuk lebih efektif dalam mensejahterakan warga masyarakat dan pembagunan desa akan berjalan berkesinambungan.
Seperti yang disampaikan penulis, ada yang pro dan ada pula yang kontra.  Sebenarnya apabila masa jabatan Kepala Desa ini akan menjadi 9 (Sembilan) tahun, sebaiknya perpanjangan dari 6 (enam) tahun ke 9 (sembilan) tahun tidak berlaku langsung disaat ini, karena pada masa sekarang ini adalah sedang memasuki masa politik, maka bila perpanjangan masa jabatan ini diberlakukan, maka akan ada pendapat bahwa ini adalah salah satu permainan politik dan mungkin saja untuk menggalakkan kepentingan satu  politik tertentu.
Maka kontra yang disampaikan oleh Peneliti dari  Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karius berharap para anggota legislative (DPR) dapat lebih kritis saat melakukan revisi UU Desa tersebut, harapannya DPR tidak langsung menerima tuntutan para Kepala Desa, harus ada kajian lagi.
Semoga saja unjuk rasa telah berlalu, dapat menjadi suatu pencerahan bagi semua pihak dalam mengambil  keputusan Jangka Panjang, sehingga tidak merusak tatanan  kehidupan Desa hanya dengan memenuhi tuntutan yang pada akhirnya tidak relevan dengan tujuan pembangunan yang sesungguhnya.  Sebab yang dibutuhkan adalah seorang pemimpin Desa yang mampu membangun kesejahteraan warganya, mau jabatan yang singkat 6 (enam)  tahun saja atau 9 (Sembilan) tahun atau berkesinambungan hingga 3 periode. Perlu kajian dari semua perspektif, karena Desa itu adalah salah satu indikator kemajuan bangsa, Desa yang maju mencirikan Kota Maju, Kota yang maju akan menandakan Negara Maju.  Jadi masa jabatan 6 (enam) tahun atau 9 (sembilan) tahun kalau tidak berkembang tidak pengaruh.  Semoga demikian adanya.
Penulis : Dr. Hj. Arfiani Yulianti Fiyul., MM
Cimahi, 23 Januari 2023