Mohon tunggu...
Anggix Prayoga
Anggix Prayoga Mohon Tunggu... -

seorang mahasiswa yg bercita-cita menciptakan satu penemuan yg diakui seluruh dunia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Antara Kebebasan Pers dan Undang-Undang KPU

16 Februari 2013   05:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:15 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika dilihat dari perspekstif hukum keduanya mempunyai jalur yang berbeda alur, dimana undang-undang kpu telah jelas bahwa pada masa tenang sagala kegiatan yang berhubungan dengan kampanye baik pemberitaan ,iklan dan lain2 yg berhubungan ditiadakan sementara sesuai hari tenang yang telah ditentukan, namun pers  memliki hak kbebasan baik mendapatkan informasi ataupun menginformasikannya kepada khalayak umum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun sehingga hal inilah yang menimbulkan polemik, namun berdasarkan rapat tadi malam dewan pers dan KPU setuju untuk bekerjasama, hasil kerjasama tersebut antara lain:

1. Pers boleh menyiarkan pemilu pada masa tenang akan tetapi hal tersebut dibatasi dengan melarang berita yang mengacu pada calon baik itu menguntungkan atau menjatuhkan.

2. pers dilarang menayangkan iklan pemilu selama hari tenang

3. pelanggaran pers akan diawasi baik oleh panwaslu maupun masyarakat yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh KPI

Menurut saya memang seharusnya seperti ini dari dulu, karena dijaman sekarang ini masih ada pers yang dimiliki oleh  pemimpin parpol yang terkadang berita yang dimuat lebih menguntungkan baik dirinya maupun partainya, padahal seharusnya pers itu seimbang, adil, jujur dan terbuka, masih banyak kita temui terutama media elektronik maupun cetak yang memberitakannya masih tidak seimbang yang terkadang malah saling menjatuhkan, contohnya saja berita tentang partai nasdem dimna salah satu saluran televise dengan gencarnya memberitakan tentang kesuksesannya namun televise lain justru memberitakan bahwa partai tersebut ada konflik internal dan buktinya adalah adanya konflik internal artinya tidak ada keterbukaan dalam pemberitaannya selain itu juga tentang lapindo, pers adalah sasaran empuk bagi mereka yang haus kekuasaan, selain bisa untuk menjatuhkan lawan mereka juga bisa memperbaiki citra, oleh karena itu masyarakat harus pandai2 dalam menilai sebuah berita jangan sampai kita seperti gelas tanpa saring yang hanya menerima tanpa menimbang mana yang bersih dan mana yang kotor, memang saya akui banyak informasi yang kita dapat dari pers akan tetapi banyak juga kebohongan yang secara tak sadar qt terima dan kita pun meyakininya. Yg jelas kita butuh pers, tetapi pers yang tidak ditunggangi oleh kepentingan politik, pers yang jujur, adil, berimbang dan terbuka.

jadikan Pers sebagai Tuntunan bukan sekedar tontonan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun