Korupsi berasal dari bahasa Latin “Corruptio” atau “Corruptus”, yang
kemudian diadopsi oleh di Inggris dan Perancis “Corruption” serta Belanda “Corruptie”, dan kemudian digunakan dalam bahasa Indonesia “Korupsi”. Secara bahasa korupsi berarti : kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap. Dalam kaidah bahasa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta “korupsi” diartikan sebagai : “perbuatan yang buruk seperti : penggelapan uang, penerimaan
uang sogok, dan sebagainya”. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia
“korupsi” diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara
untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Tentang korupsi di Indonesia, ini adalah masalah serius yang telah lama ada. Banyak orang di Indonesia dan di seluruh dunia prihatin dengan tingginya tingkat korupsi di berbagai sektor, termasuk pemerintah, bisnis, dan lembaga lainnya. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Upaya untuk mengatasi korupsi telah dilakukan, tetapi masih ada pekerjaan yang perlu dilakukan. Berdasarkan data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) untuk tahun 2023, Indonesia mendapat kado buruk di awal tahun dengan memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara. Skor tersebut turun 4 poin dari tahun sebelumnya dan merupakan skor terendah Indonesia sejak tahun 2015. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 laporan dugaan korupsi selama periode semester I 2023. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, laporan tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan.
Korupsi adalah masalah yang dialami oleh setiap negara yang ada di dunia. Dampak dari tindakan korupsi yang akan sangat merugikan negara serta mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai upaya dalam mengatasi masalah
korupsi. Indonesia adalah negara yang tidak bisa lepas dari masalah korupsi. Korupsi di Indonesia telah mengakar sejak era Orde Lama bahkan ketika masa VOC.
Melihat ke belakang, korupsi di negeri ini sudah mulai sejak jaman kerajaan yaitu dengan adanya penarikan upeti sesuka kemauan raja yang kemudian berlanjut ke masa Penjajahan Belanda lebih tepatnya saat pemerintahan VOC. Pada masa
VOC yang bermula dengan berbagai janji manis untuk kesejahteraan rakyat pribumi dan lambat laun mengarah ke perbudakan yang disebut rodi. Sama seperti masa kerajaan, korupsi pada masa VOC lebih terlihat yaitu dengan dijarahnya sumber daya alam yang seharusnya untuk pribumi, pengenaan pajak sewenang-wenang, perampasan harta benda kaum pribumi, uang yang seharusnya untuk dana kas VOC di nikmati oleh pejabat-pejabat VOC itu sendiri untuk kepentingn pribadi, dan lain
sebagainya, hal inilah yang menjadi benih-benih korupsi modern di negeri ini.