Di Minangkabau harta pusaka 'Harato Pusako' dimiliki oleh keluarga dari keturunan mandeh saparuik, yang artinya orang orang seketurunan dari ibu. Walaupun keluarga saparuik itu memiliki harta itu, tapi mereka hanya punya hak untuk memakai namun tidak boleh untuk di perjual belikan. Harta di punyai oleh anak, cucu, cicit yang berjenis kelamin perempuan. Dari kalimat diatas dapat kita simpulkan bahwa harato di Minangkabau hanya dimiliki keturunan perempuan. Dimana kepemilikan harta ini di awasi dan di naungi oleh Mamak (Saudara laki-laki dari ibu) yang dituakan dalam suatu kaum, dimana tugas mamak selain mengawasi, membimbing anak kamanakan juga mengatur dan mengembangkan harta tersebut. Oleh sebab itu, gelar/julukan Mamak di suatu kaum Minangkabau sangat di perlukan untuk keberlangsungan suatu kaum . Mamak yang dituakan adalah mamak yang sangat disegani karena kewibawaannya dan sikap tingkah lakunya yang sangat baik.
Banyak jenis harta  yang ada di Minangkabau
1. Harta Pusako
Harta pusako  diwarisi secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya dari mamak kemenakan yang bertali darah. Harta pusako tidak boleh di jual namun boleh ditambah jika berkecukupan, contohnya Keris.
2. Harta tambilang basi
Harta yang diperoleh dari hasil usaha individu yang akan bisa diturunkan kesiapapun karena itu milik hak pribadi tetapi tidak boleh di turunkan ke anak laki-laki di Minangkabau. contohnya kita menggarap pertanian baru untuk di jadikan suatu perkebunan.
3. Harta tambilang Ameh
Harta yang diperoleh  seseorang dengan cara membeli. Contoh membeli  Emas, perak di mana harta ini bisa dimiliki oleh anak laki laki jika seorang mamak menginginkannya dengan mempertimbangkan hal tersebut.
4. Harta Hibah
Dalam Minangkabau juga ada yang namanya harta Hibah, dimana harta ini di dapat dari pemberian seseorang kepada individu atau satu kaum yang akan digunnakan untuk keberlangsungan hidup kaum tersebut, diantara macam macam harta ini yaitu:
a. Hibah Laleh
Dimana harta hibah laleh ini bisa di dapatkan dari pemberian/paragiahan seorang ayah kepada anak-anaknya untuk selama-lamanya yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah apapun yang terjadi. Jika seorang ayah telah memberikan harta tresebut, ayah tidak dapat menuntut harta terebut karena sudah menjadi milik seorag anak, walaupun dahulu seorang ayah yang mempunyainya. Hal ini karena jika sudah sepakat waris kaum bertali darah waris kaum bertali adat, sehingga sah dimata Adat. Contonya, sang ayah memberikan harta lahan ladangnya kepada anaknya.
b. Hibah Bakeh
Dimana harta hibah Bakeh ini bisa di dapatkan dari pemberian/paragiahan harta seorang ayah kepada anak-anaknya yang bersifat tidak permanen yang hanya dimiliki anak-anaknya hanya sampai masa waktu hidup tidak sampai kegenerasi setelahnya (cucunya). Jika seorang anak telah mati, maka harta tersebut di kembalikan kepada ayahnya lagi yang akan di olah oleh orang yang dipercaya oleh orang tersebut. Contohnya, Harta ternak kerbau.
c. Hibab Pampeh
Harta ini adalah pemberian harta bawaan dari kaum ayah/Patrilineal kepada anak-anaknya dengan cara pemilik harta menggadaikan harta tersebut kepada anak-anaknya. Biasanya harta semacam ini adalah cara seorang ayah untuk membantu perekonomian anaknya agar hidup anaknya bisa berjalan lebih baik lagi, namun tak jarang pula ini hanyalah akal akalan seorang ayah untuk malas mengurus harta tersebut. Contohnya penjualan emas.
Kebanyakan harta di Minangkabau diwarisi kepada anak perempuan setali darah, karena sistem Matrilineal. Dalam harta pusako tinggi tidak boleh di perjual belikan karena itu sangat bertentangan dengan Adat, jika tidak ingin di pandang buruk oleh orang kampung dan Mamak hendaklah kita menjaga dengan sebaik baiknya harta yang diwarisi kepada kita untuk keberlangsungan hidup suatu kaum. Namun, banyak pula kerena subuah harta pusako keluarga jadi bertengkar karena memperebutkan harta pusako yang menurut dia pantas untuk dia milliki. Oleh karena itu, peran mamak sangatlah di perlukan dalam mengawasi pembagian suatu harta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI