Mohon tunggu...
Arfan Fadhillah D
Arfan Fadhillah D Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

FISIP UNPAD 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relasi Konseptual dan Empirik antara Representasi Politik dengan Demokrasi

24 Oktober 2022   11:09 Diperbarui: 24 Oktober 2022   11:45 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cabang eksekutif Indonesia dipimpin oleh seorang presiden, yang merupakan kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dipilih melalui pemilihan umum dan dapat menjabat hingga dua kali masa jabatan lima tahun jika terpilih kembali. Cabang eksekutif juga termasuk wakil presiden dan kabinet. Semua RUU memerlukan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjadi undang-undang, artinya presiden memiliki hak veto atas semua undang- undang. presiden juga memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan presiden yang memiliki efek kebijakan, dan juga bertanggung jawab atas hubungan luar negeri Indonesia, meskipun perjanjian memerlukan persetujuan legislatif. Sebelum tahun 2004, presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen ketiga konstitusi, yang disahkan pada tahun 2001, presiden sekarang dipilih secara langsung (Adiwilaga, dkk. 2018). Dengan adanya reformasi terkait pemilihan Presiden ini, dapat dilihat bahwa cabang eksekutif pemerintahan negara Indonesia merupakan manifestasi dari kekuatan representasi politik dan konsep demokrasi dalam sistem pemerintahan sebuah negara.

Cabang legislatif sistem politik Indonesia dikenal sebagai MPR. DPR, juga dikenal sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, dan DPD, juga dikenal sebagai Dewan Perwakilan Daerah, merupakan dua majelis yang membentuk MPR. Berbeda dengan 4 anggota DPD yang dipilih di masing- masing 34 provinsi di Indonesia, 575 anggota DPR dipilih melalui daerah pemilihan berganda. Karena kemampuannya yang eksklusif untuk membuat undang-undang, DPR memiliki mayoritas kekuasaan legislatif. DPD berfungsi sebagai badan tambahan bagi DPR; mungkin mengajukan undang-undang, mengungkapkan pendapat, dan mengambil bagian dalam diskusi, tetapi tidak memiliki otoritas hukum. Di luar kewenangan yang diberikan kepada rumah-rumah yang berbeda, MPR sendiri memiliki kewenangan. Itu dapat mengubah konstitusi, melantik presiden dan melakukan prosedur impeachment. Ketika MPR bertindak dalam fungsi ini, ia melakukannya hanya dengan menggabungkan anggota kedua majelis (Adiwilaga, dkk. 2018). Fungsi strategis yang dimiliki oleh DPR, DPD, dan MPR sebagai cabang legislatif di sistem pemerintahan Indonesia merupakan bukti empiris bahwa representasi politik yang dalam kasus ini diwakilkan oleh anggota legislatif memiliki relasi yang cukup erat dengan pelaksanaan pemerintahan demokratis, terutama dalam aspek perwakilan politik demi kepentingan seluruh rakyat negara yang menganut prinsip demokrasi dalam pemerintahan mereka.

2.3 Konsep Representasi Politik & Demokrasi dalam Sistem Politik Saat Ini
Representasi politik dan demokrasi yang ada dalam sistem demokrasi perwakilan adalah bentuk pemerintahan yang paling umum. Secara teori, demokrasi perwakilan memiliki keuntungan dan kerugian bagi pemerintah dan rakyat. Di satu sisi, konsep perwakilan politik dan demokrasi yang dibentuk menjadi demokrasi perwakilan efisien karena satu pejabat terpilih mewakili keinginan banyak orang dan dengan menyelenggarakan pemilihan nasional dalam jumlah terbatas, negara-negara dengan demokrasi perwakilan menghemat waktu dan uang, yang kemudian dapat dikhususkan untuk kebutuhan publik lainnya. Keuntungan lain dari representasi politik dalam representasi demokratis adalah memberdayakan warganya karena setiap orang di subdivisi politik negara (negara bagian, distrik, daerah, dll.) dapat dan memiliki kewajiban untuk memilih perwakilan mereka sendiri yang akan membuat suara mereka didengar oleh pemerintah nasional dan dalam kasus perwakilan tersebut gagal memenuhi harapan konstituen mereka, para pemilih dapat menggantikan mereka di pemilu berikutnya sehingga memberikan kekuatan warga dalam pemerintahan demokrasi melalui representasi politik (Alonso, dkk. 2011). Dalam konseptual terdalamnya, demokrasi perwakilan juga mendorong partisipasi karena orang-orang yakin bahwa mereka memiliki suara dalam keputusan pemerintah mereka, mereka lebih mungkin untuk tetap sadar akan isu-isu yang mempengaruhi negara mereka dan memilih sebagai cara untuk membuat pendapat mereka tentang isu-isu tersebut didengar.

Di sisi lain, komponen representasi politik dan demokrasi dalam demokrasi perwakilan juga memiliki kelemahan tersendiri. Kerugian pertama adalah keterwakilan politik dalam tatanan demokrasi tidak selalu dapat diandalkan artinya bahwa suara pejabat terpilih dalam demokrasi perwakilan tidak selalu mencerminkan kehendak rakyat dan pejabat terpilih itu sendiri tidak terikat oleh undang-undang untuk memilih dengan cara yang sama. orang yang memilih mereka ingin mereka memilih. Sementara demokrasi perwakilan menawarkan efisiensi sebagai keuntungannya, itu juga bisa menjadi tidak efisien dalam beberapa cara tertentu karena pemerintah yang dibentuk oleh demokrasi perwakilan dapat berkembang menjadi birokrasi besar, yang terkenal lambat untuk mengambil tindakan, terutama pada isu-isu penting (Hug, 2009). Kerugian utama terakhir dari demokrasi perwakilan adalah dapat mengundang korupsi yang disebabkan oleh calon wakil politik yang dengan sengaja salah merepresentasikan sikap mereka tentang masalah atau tujuan kebijakan untuk mencapai kekuasaan politik dan selama menjabat sebagai wakil terpilih dapat bertindak untuk kepentingan pribadi. keuntungan finansial daripada untuk kepentingan konstituen mereka dengan biaya kerugian langsung ke konstituen mereka sendiri.

3. PENUTUP 

3.1 Kesimpulan
Representasi politik dan demokrasi merupakan dua konsep yang memiliki keterkaitan yang erat dengan satu sama lain, terutama dalam konteks sistem pemerintahan demokrasi perwakilan. Representasi politik yang dimanifestasikan dalam bentuk pejabat legislatif di parlemen dan Presiden yang terpilih dari pemilihan langsung merupakan indikator utama dari demokrasi yang berkelanjutan. Hal ini dapat dilihat dari teori demokrasi itu sendiri yang secara konseptual dan dasarnya merupakan sistem dimana rakyat mempunyai andil dalam pengambilan keputusan di pemerintahan, terutama yang mempengaruhi kehidupan mereka. Hak dan kewajiban rakyat inilah yang secara konseptual dapat dikatakan sebagai simbol esensial dari relasi antara representasi politik dengan demokrasi. Hubungan antara kedua konsep ini secara teoritis merupakan fondasi utama dari sistem demokrasi perwakilan yang saat ini banyak digunakan oleh negara-negara di Dunia, termasuk oleh Indonesia.

Studi kasus sistem pemerintahan demokrasi perwakilan di Indonesia merupakan bukti empiris bahwa relasi antara representasi politik dengan demokrasi terutama perihal keberlanjutan dari demokrasi itu sendiri merupakan sesuatu yang nyata dan telah terjadi dalam sejarah politik manusia. Cabang eksekutif dan legislatif di pemerintahan Indonesia yang dipilih secara langsung oleh masyarakat Indonesia merupakan bukti nyata bahwa konsep representasi politik dan demokrasi memiliki relasi yang esensial dalam pemerintahan demokratis. Representasi politik di Indonesia yang secara umum disimbolkan oleh keberadaan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota-anggota DPR, DPD, dan MPR merupakan komponen yang fundamental dalam keberlanjutan demokrasi di Indonesia itu sendiri. Keberlanjutan ini kemudian dapat dilihat sebagai simbol dari relasi antara representasi politik dan demokrasi yang secara empiris memberikan medium yang kuat bagi kekuasaan rakyat Indonesia itu sendiri.

Relasi antara representasi politik dan demokrasi yang ada dalam konsep demokrasi perwakilan juga berkaitan erat dengan kepentingan kedua konsep tersebut dalam sistem politik saat ini. Demokrasi perwakilan memiliki beberapa keuntungan yang secara fundamental memberikan kekuasaan kepada rakyat, hal ini merupakan sesuatu yang sesuai dengan prinsip dan teori demokrasi itu sendiri. Namun, demokrasi perwakilan juga memiliki beberapa kelemahan yang berpusat pada objektivitas representasi politik itu sendiri ketika mereka terpilih dan menjabat, hal ini memberikan perhatian penting tentang bagaimana representasi politik sebagai subjek dalam relasi demokratis dapat menentukan kearah mana demokrasi suatu negara akan berjalan. Oleh karena itu, kepentingan akan demokrasi perwakilan harus dilihat sebagai konsep yang dibangun oleh relasi antara representasi politik dan demokrasi itu sendiri sehingga masyarakat demokratis dapat meraup keuntungan dari konsep tersebut dan meminimalisir kelemahan yang mungkin muncul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun