Mohon tunggu...
Arfan Fadhillah D
Arfan Fadhillah D Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

FISIP UNPAD 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relasi Konseptual dan Empirik antara Representasi Politik dengan Demokrasi

24 Oktober 2022   11:09 Diperbarui: 24 Oktober 2022   11:45 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. PENDAHULUAN
1.1 Konsep Representasi Politik
Representasi politik adalah kegiatan membuat warga negara "hadir" dalam proses pembuatan kebijakan publik ketika aktor politik bertindak demi kepentingan terbaik warga negara. Definisi perwakilan politik ini konsisten dengan berbagai pandangan tentang apa yang disebutkan oleh perwakilan dan apa tugas perwakilan. Misalnya, mewakili mungkin berarti bertindak atas keinginan warga negara yang diungkapkan, tetapi bisa juga berarti bertindak menurut apa yang dinilai oleh perwakilan itu sendiri demi kepentingan terbaik warga negara. Dan perwakilan dapat dilihat sebagai individu yang telah diberi wewenang untuk bertindak atas nama orang lain, atau sebagai alternatif dapat dilihat sebagai orang yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh orang yang mereka wakili. Representasi politik dapat terjadi di sepanjang unit yang berbeda seperti kelompok sosial dan wilayah, dan ada berbagai jenis representasi seperti representasi substantif dan representasi deskriptif (Childs & Lovenduski, 2013).

Perwakilan dianggap bertanggung jawab jika warga negara dapat menilai apakah perwakilan tersebut bertindak demi kepentingan terbaik mereka dan memberikan sanksi yang sesuai kepada perwakilan tersebut. Pandangan deskriptif dan simbolis dari representasi politik menggambarkan cara-cara di mana perwakilan politik "membela" orang-orang yang mereka wakili. Representasi diartikan sebagai "bertindak untuk" secara substantif, oleh perwakilan, kepentingan orang-orang yang mereka wakili. Dalam setiap kasus perwakilan politik, ada perwakilan, yang diwakili, agen seleksi, audiens yang relevan dan aturan yang dengannya hakim yang relevan menilai apakah seseorang adalah perwakilan atau tidak. Perwakilan adalah mereka yang dipilih oleh agen seleksi dari sejumlah besar individu yang memenuhi syarat yang kemudian dinilai sebagai perwakilan oleh audiens yang relevan dengan menggunakan aturan penilaian tertentu. Aturan di mana audiens yang relevan menilai apakah seseorang adalah perwakilan atau tidak dapat bersifat demokratis atau non-demokratis (Ankersmit, 2002). Dalam kasus dimana agen seleksi, audiens yang relevan dan yang diwakili adalah sama dan aturan penilaiannya demokratis (misalnya pemilihan), kasus perwakilan politik yang demokratis muncul dan jika tidak, kasus yang tidak demokratis muncul. 

1.2 Konsep Demokrasi
Demokrasi memerlukan pemerintahan rakyat. Frasa ini berasal dari kata Yunani "demos" (rakyat) dan "kratos" (memerintah). Negara yang demokratis memiliki bentuk pemerintahan di mana warga negara memiliki wewenang untuk mempengaruhi kebijakan. Aristoteles membahas demokrasi dalam istilah yang akan menjadi sangat berpengaruh dalam studi perbandingan sistem politik. Inti dari pendekatannya adalah gagasan tentang "konstitusi," yang didefinisikan sebagai organisasi kantor, yang didistribusikan oleh semua warga di antara mereka sendiri, sesuai dengan kekuatan yang dimiliki oleh kelas yang berbeda. Aristoteles mengusulkan hubungan antara ide- ide demokrasi dan kebebasan yang akan sangat ditekankan oleh semua pendukung demokrasi di kemudian hari (Agamben & Heron, 2010).

Kebebasan berkumpul, berserikat, hak milik, kebebasan berbicara, inklusivitas dan kesetaraan, kewarganegaraan, persetujuan dari yang diperintah, hak suara, kebebasan dari perampasan hak hidup dan kebebasan oleh pemerintah yang tidak dapat dibenarkan, dan hak minoritas adalah di antara prinsip-prinsip dasar demokrasi. Semua warga negara yang memenuhi syarat diperlakukan sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap prosedur legislatif, yang merupakan cerminan dari nilai-nilai demokrasi (Bollen, 2017). Misalnya, dalam demokrasi perwakilan, setiap suara sama pentingnya, tidak ada batasan sewenang-wenang yang dapat ditempatkan pada siapa pun yang ingin mencalonkan diri, dan kebebasan penduduknya yang memenuhi syarat dijamin oleh hak dan kebebasan yang disahkan, yang sering kali dilindungi oleh konstitusi.

1.3 Representasi Politik dalam Sistem Demokrasi
Representasi adalah bentuk penyederhanaan proses pemungutan suara agar proses pengambilan keputusan menjadi efisien. Tanpa perwakilan, keputusan dibuat tanpa mempertimbangkan implikasinya terhadap pihak atau individu mana pun tanpa kehadiran untuk memberikan masukan. Representasi berarti bahwa pandangan warga negara terhadap berbagai pertanyaan dan isu diperhitungkan ketika pemerintah demokratis memutuskan arah yang tepat ke depan (Weels, 2007). Hal ini akan membantu mencegah pemerintah melakukan apa pun yang diinginkannya secara tidak bertanggung jawab sambil membiarkan warga negara atau pembayar pajak sebagai orang yang membayar semuanya tanpa memiliki suara dalam pengambilan keputusan.

Representasi menjadi manfaat paling penting dari pemerintahan yang demokratis karena warga negara secara individu, atau kelompok warga, diberi suara dalam sistem politik nasional mereka. Dari sudut pandang teknis, representasi politik juga dapat dilihat sebagai kebutuhan esensial karena demokrasi langsung telah dan mungkin masih tidak praktis karena berbagai alasan teknis dan pendidikan. Keterwakilan politik juga membawa harapan bagi semua warga negara demokrasi untuk memastikan bahwa setiap orang/setiap orang yang ingin masalah mereka didengar, didengar oleh mereka yang dapat mengubah keadaan dan semoga menjadi lebih baik. Secara teori dan praktik dalam kondisi kehidupan nyata, representasi politik juga membantu memenuhi kewajiban warga negara yang demokratis dalam penyelenggaraan negaranya karena warga negara mengisi kehidupan mereka dengan aktivitas sehari-hari termasuk bekerja dan bermain sehingga membuat pemahaman tentang seluk beluk pemerintahan merupakan tugas yang kompleks bagi sebagian besar orang. warga. Rata-rata warga negara tidak punya waktu untuk membaca dan memahami topik-topik yang akan berdampak besar pada kehidupan mereka. Karena itu, warga negara melalui perwakilan politik 'mempekerjakan' orang untuk melakukan itu untuk mereka dalam posisi resmi, dan itulah poin utama demokrasi perwakilan (Plotke, 1997).

2. PEMBAHASAN
2.1 Relasi Konseptual Representasi Politik & Demokrasi dalam Konsep Demokrasi Perwakilan

Konsep demokrasi telah berkembang dari waktu ke waktu. Bentuk asli dari demokrasi adalah demokrasi langsung. Bentuk demokrasi yang paling umum saat ini adalah demokrasi perwakilan, di mana rakyat memilih pejabat pemerintah untuk memerintah atas nama mereka seperti dalam demokrasi parlementer atau presidensial. Berbeda dengan demokrasi langsung, yang memilih individu untuk mewakili individu atau sekelompok orang, demokrasi perwakilan memilih individu untuk mewakili sekelompok orang. Demokrasi perwakilan memberikan perwakilan pilihan rakyat kemampuan untuk membuat keputusan (Thomassen, 1994). Jika sistem pemilu mengharuskan atau mendorong warga untuk memilih partai politik atau kandidat yang berafiliasi dengan partai politik, partai politik sering kali menjadi penting bagi demokrasi semacam ini berlawanan dengan pemungutan suara untuk perwakilan individu. Publik memilih perwakilan dalam pemilihan nasional untuk legislatif nasional. Pilihan perwakilan tambahan, presiden, atau otoritas pemerintah atau legislatif lainnya dapat dilakukan oleh perwakilan terpilih.

Edmund Burke (Mansbridge, 2011) percaya bahwa bagian dari tugas seorang wakil tidak hanya untuk mengkomunikasikan keinginan pemilih tetapi juga menggunakan penilaian mereka sendiri dalam menjalankan kekuasaan mereka, bahkan jika pandangan mereka tidak mencerminkan pandangan mereka. mayoritas pemilih. Pengambilan keputusan demokrasi sehari- hari yang lazim adalah aturan mayoritas, meskipun pendekatan pengambilan keputusan lain seperti super mayoritas dan konsensus juga merupakan bagian integral dari demokrasi. Mereka melayani tujuan penting dari inklusivitas dan legitimasi yang lebih luas pada isu-isu sensitif yang mengimbangi mayoritarianisme dan karena itu sebagian besar diutamakan pada tingkat konstitusional. Dalam varian umum demokrasi liberal, kekuasaan mayoritas dijalankan dalam kerangka demokrasi perwakilan, tetapi konstitusi membatasi mayoritas dan melindungi minoritas yang biasanya melalui penikmatan semua hak individu tertentu, mis. kebebasan berbicara atau kebebasan berserikat.

Secara teoritis, relasi antara representasi politik dengan demokrasi dalam demokrasi perwakilan merupakan relasi konseptual yang membentuk sistem pemerintahan yang juga menempatkan prinsip demokrasi dan representasi politik sebagai sesuatu yang fundamental. Dalam demokrasi perwakilan, rakyat memilih pejabat untuk membuat dan memilih undang- undang, kebijakan, dan masalah pemerintahan lainnya atas nama mereka. Dengan cara ini, demokrasi perwakilan adalah kebalikan dari demokrasi langsung, di mana rakyat sendiri memberikan suara pada setiap undang-undang atau kebijakan yang dipertimbangkan di setiap tingkat pemerintahan. Demokrasi perwakilan biasanya digunakan di negara-negara besar di mana jumlah warga yang terlibat akan membuat demokrasi langsung tidak dapat dikelola (Phillips, 1998). Dalam konsep dan teori demokrasi perwakilan, ciri-ciri umum sebagian besar meliputi:
Kekuasaan perwakilan terpilih ditentukan oleh konstitusi yang menetapkan hukum dasar, prinsip, dan kerangka kerja pemerintah.
Konstitusi dapat mengatur beberapa bentuk demokrasi langsung terbatas, seperti pemilihan recall dan pemilihan inisiatif pemungutan suara.
Perwakilan yang dipilih mungkin juga memiliki kekuatan untuk memilih pemimpin pemerintahan lainnya, seperti perdana menteri atau presiden.
Badan peradilan yang independen, seperti Mahkamah Agung di Indonesia, yang memiliki kekuasaan untuk menyatakan undang-undang yang dibuat oleh para wakilnya inkonstitusional.

2.2 Relasi Empirik Representasi Politik & Demokrasi: Studi Kasus Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem politik Indonesia diselenggarakan dalam konteks sistem multi-partai dan republik demokrasi perwakilan presidensial, di mana presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pemerintah bertugas menjalankan wewenang eksekutif. Pemerintah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat bikameral berbagi kewenangan legislatif. Legislatif dan eksekutif tidak memiliki pengaruh terhadap yudikatif. Sementara perwakilan politik memiliki kehadiran minimum di cabang yudikatif pemerintah Indonesia, hubungan antara perwakilan politik dan demokrasi berdiri kuat di cabang eksekutif dan legislatif pemerintah Indonesia (Gaffar, 2013).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun