Mohon tunggu...
arfandi arfandi
arfandi arfandi Mohon Tunggu... -

lahir di Jambi, aktif di Pusat Kajian Pembangunan Infrastruktur dan Kerjasama Antar Daerah (PIKAD), dari tahun 2005 - sekarang, konsentrasi mensosialisasikan konsep IDFC ( Infrastructur Development and Finacing Community) atau ARISAN PEMBANGUNAN. Konsep ini bertujuan membantu pemerintah kabupaten/kota dalam menyediakan Pembiayaan Infrastruktur Dasar di setiap daerah.Hanya ingi berbuat sesuatu untuk bangsa ini

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Munkinkah SiLPA Dipakai Membiayai Alutsista TNI ? (1)

23 September 2010   07:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:02 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

MUNGKINKAH SiLPA  DIPAKAI MEMBIAYAI ALUTSISTA TNI ?

Sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) yang dimiliki pemerintah daerah dari tahun ketahun menunjukkan jumah yang snagat besar, bahkan pada  tahun  2008 menumpuk menjadi SUN dan SBI (sertfkat bank Indonesia) sebesar lebih dari Rp.51 triliun. Kebijakan menyimpan anggaran di SUN dan SBI sudah berlansung lama, bahkan didalam APBD bunganya tercantum sebagai   pendapatan lain- lain.

Dengan berubahnya awal tahun anggaran menjadi bulan Januari, banyak daerah yang tidak siap membelanjakan anggaran kecuali untuk urusan rutin gaji dan keperluan  pegawai. Hal ini wajar  terjadi, karena biasanya proyek baru selesai pada bulan November walaupun pengesahan anggaran tahun berikut selesai sebulan kemudian. Bahkan dibeberapa daerah APBD baru bisa disahkan pada bulan Februari - Maret akibat perbedaan misi eksektif dan legislatif. Karena APBD dibatasi  waktu, maka keterlambatan penyerapan belanja pemda  dipertengahan  semester 1 tahun anggaran, besarnya SILPA sudah bisa diprediksi.

Kalau SILPA  dari tahun ketahun selaLu besar pertanyaan yang timbul adalah kenapa SiLPA tidak alihkan dari SUN dan SBI dengan meminjamkan sebagian kecil saja ke TNI untuk membiayai alutsista. ( lihat juga Konsep IDFC di www.slideshare.net/arfandirahman). Pola ini sangat menguntungkan kedua belah pihak tanpa mengurangi keuntungan pemda atas bunga yang selama ini didapat dari SUN dan SBI. Namun   tidak mengulangi pola yang pernah terjadi pada tahun 2003 eranya Panglima Endiartono Sutarto, yang menerima bantuan kapal dari daerah.

Langkah awal yang perlu dilakukan dalam usaha  memfaatkan SiLPA pemda menjadi dana talangan adalah mengajak pemerintah dan pemda bersama -sama membentuk Perusahaan Pembiayan yang sahamnya dimiliki daerah dan pemerintah pusat. Melihat tren yang terjadi selama ini,   SiLPA sudah bisa keluarkan dari APBD setelah triwulan pertama  atau semester pertama, yang dimasukkan sebagai dan cadangan atau dana penyertaaan pada badan usaha yang dibentuk pemda tadi bahkan bisa lebih awal setelah pengesahan APBD oleh DPRD.

Kalau anggaran pemda di SUN dan SBI pada tahun 2010 sekitar RP.45 triliun, berarti banyak pemda yang mempunyai SiLPA diatas Rp. 100 miliar, karena daerah tertinggal yang jumlahnya 189 hanya mempunyai anggaran belanja pembangunan  kecil dari Rp.100 miliar.

Tentu saja tidak semua SiLPA dipinjamkan ke TNI, cukup 5 % persen saja pertahun dalam betuk dana talangan sementara yang wajib diangsur setiap tahun dengan bunga yang tidak berbeda dengan SUN dan SBI serta  tempo pinjaman  yang disepakati. Jumlah pinjaman dibatasi sampai TNI mempunyai alutsista yang memadai jangan sampai menjadi problem seperti saat ini.

Dan sisanya bisa dipakai pemda untuk mempercapat perbaikan  infrastruktur dasar yang selama ini menjadi kendala  investasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Paling baik bila  semua pemda masuk dalam badan usaha ini, akumulasi dana yang ada semakin besar dan secara tidak terjadi subsidi silang yang saling menguntungkan  antara daerah tergolong miskin atau tertinggal dengan daerah yang mempuyai APBD besar. Semua daerah  mempuayai kesempatan yang sama untuk meminjam untuk membiayaai infratsrtuktur didaerahnya masing- masing tergantung kebutuhan dan potensi yang ada didearah. Bahkan pemerintah pusatpun bisa memanfaatkannya untuk membiayai infrastruktur pusat yang ada didaerah seperti jaringan  jalan nasional, sekolah , sarana pengairan dan sebaginya.

Secara politik akan terjadi kerjasama antar daerah sebagai negara kesatuan bukan pengkotakan akibat otonomi daerah yang lupa bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berdaulat dari Sabang sampai Merauke satu sakit semua menerita sebagaimana yang diamanatkan UUD 45 yang mendasari lahirnya semua UU yang ada.

Jangan kita lupa subtansi emosional berdirinya bangsa ini dan terlalu mahal untuk dikorbankan untuk  kepentingan sesaat para elit politik dan penguasa. Mumpung Kemendagri masih dibawah Menkopolhukam, sepatutnya pimpinan TNI mengambil inisiatif lebih dahulu untuk  berunding lebih intensif. Selamat berjuang TNI ku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun