Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. HGB memberikan kewenangan kepada pemegang haknya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau tanah hak pengelolaan dengan jangka waktu tertentu.
Dalam konteks berita "Warga Eks Pemegang HGB di Tanah HPL Petisah Tengah Bisa Perbarui Kerja Sama Dalam Bentuk Sewa", terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait dengan penegakan hukum dan perlindungan hak warga.
Pertama, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU Pokok Agraria, HGB berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Artinya, bagi warga yang telah berakhir masa HGB-nya, mereka seharusnya memiliki kesempatan untuk memperpanjang atau mengajukan HGB baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, dalam kasus warga eks pemegang HGB di tanah HPL Petisah Tengah, pemerintah tampaknya memberikan opsi untuk melanjutkan kerja sama dalam bentuk sewa. Hal ini sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU Pokok Agraria yang menyatakan bahwa "sesungguhnya yang dapat mempunyai Hak Milik adalah warga negara Indonesia tunggal".
Namun, perlu dicermati apakah skema sewa yang ditawarkan memberikan kepastian hukum yang memadai bagi warga. Kepastian hukum ini penting untuk melindungi hak-hak warga, seperti jaminan keamanan tempat tinggal dan kemudahan dalam mengurus kepemilikan tanah di masa depan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa p
roses perpanjangan HGB atau penerapan skema sewa dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H