Mohon tunggu...
Arfa Gandhi
Arfa Gandhi Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalistik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

https://www.kompasiana.com/arfa18 Berkarya itu bahagia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Perkara PT SKB Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP

29 Oktober 2024   18:30 Diperbarui: 30 Oktober 2024   12:48 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Agung / Foto: Tempo

Sistem pengadilan di Indonesia sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya terkait pelimpahan berkas persidangan ke pengadilan yang tidak tepat sasaran.

Memang dalam hal ini ada pasal yang mengatur dan memberikan kelonggaran soal kewenangan kepada peradilan yang bukan berdasarkan locus delicti.

Akan tetapi, banyak pihak yang mempertanyakan soal kelonggaran kewenangan yang terdapat pada Pasal 84 KUHAP ayat 2, bagaimana jika dalam pelimpahan suatu perkara pidana oleh Kejaksaan bertentangan.

Sebagai lembaga tertinggi yang membawahi seluruh pengadilan di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) tentu memiliki aturan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Bahwa setiap pengadilan mempunyai kewenangan relatif untuk mengadili segala perkara tindak pidana.

Selain itu kewenangan pengadilan negeri juga diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Wewenang ini berlaku apabila sebagian besar para saksi yang akan dipanggil pada saat proses pemeriksaan lebih dekat dengan pengadilan negeri dari tempat kejadian perkara.


Namun, hingga saat ini masih banyak pengadilan negeri yang mengambil langkah diluar aturan sistem yang sudah berlaku.

Sebagai contoh, soal kasus kepemilikan lahan di Desa Sako Suban, Sumatera Selatan yang saat ini sedang menjadi sorotan publik.

Dalam kasus ini tertulis dalam berkas perkara tempat kejadian perkara (TKP) mencakup Sekayu dan Palembang sebagai 'locus delicti'. Akan tetapi, kasus ini di limpahkan ke pengadilan lain. Tentu hal ini diluar dari aturan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.

Apalagi, jika merujuk pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP, mayoritas para saksi berdomisili berada di Sekayu dan Palembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun