Mohon tunggu...
Arfa Gandhi
Arfa Gandhi Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalistik

https://www.kompasiana.com/arfa18 Berkarya itu bahagia

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Rehabilitasi Bukan Penjara, Lentera Bersinar Indonesia Sediakan Layana Rawat Jalan

27 Juli 2024   12:33 Diperbarui: 27 Juli 2024   17:26 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konsultasi soal penyalahgunaan narkoba/Foto: LBI

Salahsatunya pasien yang merupakan pecandu narkoba memiliki niat dan tekad untuk berhenti dari penyalahgunaan narkoba.

Dengan rehabilitasi rawat jalan pasien dapat melakukan konseling dan pengobatan di waktu yang telah ditentukan.

Metode penyembuhan ini memang terbilang cukup fleksibel bagi pasien yang sudah bekerja dan memiliki anak maupun masih mengikuti wajib belajar. Karena secara umum rehabilitasi rawat jalan, lebih fokus pada program konseling dan pengobatan.

"Orang ketergantungan narkoba yang ingin rehabilitasi rawat jalan cukup mengikuti prosedur dan tahapan yang telah ditentukan. Jadi, tak ada alasan terkait hambatan waktu dan sebagainya untuk rehabilitasi guna pemulihan ketergantungan," jelasnya.

Thomas juga memastikan proses rehabilitasi menjadi jalan untuk membantu pasien penyalahgunaan narkoba terlepas dari ketergantungan, meski banyak orang yang menganggap rehabilitasi sama artinya dengan memenjarakan seseorang.

"Rehabilitasi adalah pilihan yang dapat membantu seseorang akan ketergantungan
narkoba untuk sembuh dan pulih, untuk itu rehabilitasi menjadi solusi paling efektif untuk memulihkan kondisi," ujarnya.

"Oleh karena itu, jangan sungkan untuk mengakses layanan rehabilitasi baik layanan
rehabilitasi milik pemerintah atau swasta terlebih layanan rehabilitasi yang diberikan LBI," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun