Perbandingan  jumlah ketuntasan pembahasan dan RUU Prolegnas Prioritas tiap tahun tidak sampai setengahnya. Di samping itu, minimnya tingkat kehadiran anggota dewan juga layak menjadi sorotan. Periode selanjutnya, tentu kinerja yang lebih 'nggetih' untuk kepentingan rakyat banyak sangat diharapkan.
Berbeda dengan anggota-anggota dewan yang terhormat, anggota-anggota KPPS dituntut 'nggetih' menyelesaikan proses pemungutan suara, apapun yang terjadi, seberapa pun lamanya waktu yang dibutuhkan. Selain itu, anggota-anggota KPPS dituntut untuk terus hadir, berkonsentrasi, dan, sedapat mungkin, nihil kekeliruan. Untuk apa anggota KPPS berbuat demikian? Menyukseskan pesta demokrasi rakyat, Pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H