Mohon tunggu...
Mbah Ukik
Mbah Ukik Mohon Tunggu... Buruh - Jajah desa milang kori.

Wong desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Dua Macam Sistem Pengupahan Buruh Tani

16 Maret 2022   08:21 Diperbarui: 16 Maret 2022   10:00 1440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam sistem pengupahan buruh tani tradisional setiap daerah berbeda-beda, bahkan setiap kecamatan di suatu kota bisa berbeda satu sama lain. Misalnya di Malang daerah Poncokusumo dan Tumpang beda dengan daerah Kepanjen dan Sumber Pucung. Atau di kota lain seperti Sleman, Bantul, Ngawi, dan Kebumen.

Ada dua sistem pengupahan yang dikenal dalam masyarakat petani.

Pertama sistem pengupahan dengan bagi hasil sepertiga atau dalam budaya Jawa dikenal pertelon. Pada sistem ini hasil panen terutama padi akan dibagi menjadi tiga bagian sama rata untuk pemilik lahan, buruh tanam, dan pengelola lahan.

Pemilik lahan tidak ikut bekerja selain hanya menyediakan bibit, pupuk, dan pestisida.

Buruh tanam tugasnya menanam padi, menyiangi atau mencabut rumput dan membuang gulma, serta memanen dengan cara mereka sendiri. Bisa memotong pangkal padi dengan sabit atau menggunakan ani-ani untuk memotong bagian batang padi saja.

Pengelola atau penggarap tugasnya membajak (membalik tanah) dan menggaru (melembutkan tanah) dan menyediakan pasokan air selama masa tanam. Penyediaan pasokan air pengelola bekerjasama dengan jagatirta.

Pada saat panen pemilik lahan, pengelola dan buruh tani semua ikut bekerja. Dalam hal ini tentu buruh tani lebih banyak  bekerja.

Padi hasil panen langsung dimasukkan dalam keranjang atau karung oleh buruh tani kemudian dikumpulkan di pinggir sawah. Setelah pemetikan selesai semua, maka dibagi menjadi tiga bagian untuk pemilik, pengelola, dan buruh tani. Jika buruh tani jumlahnya ada lima orang, maka sepertiga bagian buruh tani akan dibagi menjadi lima oleh mereka sendiri.

Cara membagi hasil panen pun ada dua macam. Pertama padi langsung dirontokkan menjadi gabah, baik secara manual dengan cara digeblok atau menggunakan mesin perontok.

Jika dikerjakan secara manual dengan cara digeblok maka hasil panen tetap dibagi menjadi tiga bagian saja. Bila dirontokkan dengan menggunakan mesin, pemilik mesin perontok akan seperlima bagian ada juga yang mendapat seperempat bagian. Bagian pemilik mesin perontok menjadi tanggungjawab semuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun