Mohon tunggu...
Mbah Ukik
Mbah Ukik Mohon Tunggu... Buruh - Jajah desa milang kori.

Wong desa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

RUU Cipta Lapangan Kerja Sudahkah Menyentuh Masalah Tenaga Kerja Sektor Pendidikan?

18 Maret 2020   22:25 Diperbarui: 19 Maret 2020   06:25 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru bukan hanya pengajar tetapi juga pendidik. Dokpri

Maka tak heran, kala penerimaan rapot penilaian siswa di akhir semester ada guru yang nekat bisik-bisik kepada orangtua siswa yang menawarkan dagangan entah sprei, alat masak, bahkan atau baju batik dan sebagainya.  

Seorang pengusaha yang mendirikan lembaga pendidikan yang pernah penulis ajak berbincang mengaku bahwa gaji para guru setaraf dengan gaji karyawan perusahaannya sekali pun tanggungjawab para guru sebenarnya lebih besar dari karyawan. 

Menurutnya guru sebagai profesi tak beda jauh dengan profesi lainnya. Ditambah lagi lembaga pendidikan yang didirikannya sebagai wujud tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR sehingga pengabdian lebih diutamakan daripada jenjang meniti karier.

Menurutnya, penerimaan SPP tidak bisa mencukupi untuk biaya operasional yang besar sekalipun ada dana BOS yang dijalankan secara benar dan tepat.

Selalu ceriah. dokpri
Selalu ceriah. dokpri
RUU Cipta Lapangan Kerja yang mendapat reaksi keras dari kaum buruh dan mahasiswa rupanya kurang dipahami sebagai upaya pemerintah menaikkan daya serap tenaga kerja serta kenaikan upah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi sekali pun  harus diakui bahwa kualitas tenaga kerja di negeri kita masih belum mumpuni. 

Tetapi apakah kehadiran lembaga pendidikan bisa dipandang sebagai sebuah perusahaan atau  UMKM yang menyerap tenaga kerja? Guru bukanlah alat produksi yang menciptakan sebuah barang tetapi pribadi yang membentuk sebuah pribadi humanis.

Jika RUU Cipta Lapangan Kerja pada akhir disetujui DPR sekali pun mendapat tantangan sebagai konsekuensi negara demokrasi, apakah kelak UU ini juga berlaku bagi guru?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun