Pernah anda ditilang karena mengendarai motor tanpa memakai helm? Kalau belum pernah syukurlah. Artinya anda patuh pada peraturan lalu lintas. Dan, jangan sampai melakukan seperti itu lagi. Ditilang itu sungguh memakan waktu untuk mengurus apalagi kena denda.
Kalau anda pernah kena tilang akibat tidak memakai helm entah karena alasan apapun, maka jangan sampai terjadi lagi. Bila anda pernah terjaring operasi simpatik dari polisi lalulintas, lalu mendapat sebuah helm standart karena helm anda tak memenuhi syarat, maka anda sungguh amat beruntung. Sudah tidak kena tilang malah dapat helm gratis.
“ Bukan masalah anda keluar tak jauh dari rumah, yang jelas naik sepeda motor harus memakai helm,” ujar seorang polantas yang memergoki kami saat naik sepeda motor tanpa memakai helm kala menuju ke pasar yang jaraknya hanya 300 meteran. Kami pun ditilang.
Jika yang tidak memakai helm adalah seorang anggota polisi dan berpangkat jendral serta menyandang Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia adakah yang berani menilang?
Sumber gambar: Scan dari Harian Kompas, Jumat, 10 April 2015 - halaman 3.