Mohon tunggu...
Inovasi Pilihan

Dari Kurikulum Nasional Lahirlah Nol Kesalahan dan Mendekati Sempurna

14 Mei 2017   12:48 Diperbarui: 14 Mei 2017   13:03 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 2013 silam, Indonesia telah dihebohkan dengan perubahan Kurikulum 2006 KTSP menjadi kurikulum 2013 atau yang kita kenal dengan KURTILAS. Kini kita kembali diguncang dengan berita perubahan kurikulum 2013/KURTILAS menjadi Kurikulum Nasional (KURNAS) yang akan melengkapi kekurangan - kekurangan kurikulum 2013/KURTILAS.

Tetapi, berita perubahan kurikulum 2013/KURTILAS menjadi Kurikulum Nasional (KURNAS) ternyata tidak dibenarkan oleh KEMENDIKBUD. Seperti yang dirilis JPNN pada Rabu 30 Desember 2015 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menegaskan tidak ada perubahan nama kurikulum 2013 (KURTILAS), Kurikulum Nasional (KURNAS) bukanlah nama dan akan tetap dipakai Kurikulum 2013 (KURTILAS).

Menurut Anies Kurikulum 2013 (KURTILAS) pada periode lalu hanya mengalami dua proses saja, yaitu pendadaran/ tahap terakhir penyelesaian ide dan langsung dipaksa untuk mengimplementasikannya dalam model pembelajaran kepada hampir seluruh sekolah di Indonesia. Pemaksaan implementasi tanpa training yang berkelanjutan  kepada selurah warga sekolah inilah yang sering menjadi masalah bagi sekolah itu sendiri, sehingga pada periode ini KEMENDIKBUD menunda implementasi kurikulum 2013 (KURTILAS). Seharusnya kurikulum 2013 (KURTILAS) mengalami 4 proses, yaitu pendadaran/tahap terakhir penyelesaian ide lalu masuk ke desain kurikulum dan selanjutnya masuk ke dokumen kurikulum, lalu yang terakhir mengimplementasikannya .

Kurikulum Nasional ini sebelumnya hanyalah sebuah wacana pada saat Kurikulum 2013(KURTILAS) sedang mengalami revisi dan perubahan. Pengimplementasian Kurikulum 2013(KURTILAS) ini banyak faktor yang dikatakan menjadi permasalahan sehingga kurikulum ini tidak bisa secara keseluruhan di terapkan diseluruh Indonesia. Hanya beberapa sekolah yang menjadi penerapan percobaan KURTILAS ini. Sebenarnya Kurikulum Revisi ini sudah lama direncanakan, beberapa guru di sekolah sekolah yang merangkap menjadi staff kurikulum juga seudah mengetahui rencana tersebut. Katanya kurikulum revisi ini akan menjadi Kurikulum Nasional tetapi setelah diresmikan pada Maret 2016 lalu nama kurikulum tidak berubah, tetapi tetap menjadi Kurikulum 2013 Edisi Revisi.

Inilah gambaran singkat perubahan pada Kurikulum 2013 Edisi Revisi :

Tetapi sekarang sistem pendidikan Indonesia sedang memakai 3 model kurikulum yang berbeda, berikut transisinya dari seluruh sekolah dari kelas 10 sampai 12 SMA di Indonesia :

survei-kurikulum-5917ef927493730e27c87bee.png
survei-kurikulum-5917ef927493730e27c87bee.png
Berdasar dari berbagai sumber dan khusunya mereka yang telah mengikuti Diklat Kurikulum, diperoleh informasi yang merupakan poin penting Perubahan Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2016 ini, diantaranya adalah :
  • Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional, melainkan tetap memakai nama Kurikulum 2013 Edisi revisi yang berlaku secara Nasional.
  • Penilaian sikap Kompetensi Inti (KI 1 & KI 2) sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran kecuali mapel agama dan PPKn; namun demikian Kompetensi Inti tetap dicantumkan dalam penulisan RPP.
  • Jika ada 2 nilai praktek dalam 1 KD (Kompetensi Dasar), maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD dijumlahkan (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama.
  • Pendekatan scientific 5M bukan lah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
  • Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran
  • Perubahan terminologi Ulangan Harian menjadi Penilaian Harian, UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester ganjil dan Penilaian Akhir Tahun untuk semester genap. Sedangkan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) sudah tidak ada lagi dan langsung ke Penilaian Akhir Semester atau Penilaian Akhir Tahun.
  • Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
  • Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
  • Remedial diberikan untuk yang memperoleh hasil / nilai kurang, namun sebelumnya siswa harus diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun