ARECSON SITINJAK
221010250513
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PAMULANG
Melihat seorang ibu mengamen di pinggir jalan sambil membawa bayi, menghadirkan dilema kompleks yang melibatkan berbagai aspek hak asasi manusia dan hukum. Di satu sisi, kita dihadapkan pada realitas pahit kemiskinan yang mendorong seorang ibu untuk menempatkan bayinya dalam kondisi rentan dan berbahaya. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang hak-hak fundamental anak yang terancam dan eksploitasi yang terjadi di balik situasi ini.
Hak Asasi Manusia Anak (HAM-Anak) di Indonesia dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:
* Â Konvensi Hak Anak PBB (1989) yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.
* Â Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
Menurut HAM-Anak, setiap anak berhak atas:
* Â Kehidupan, kelangsungan hidup, dan perkembangan.