Peredaran miras yang begitu mudah didapat di beberapa minimarket, sebentar lagi akan dihentikan. Terhitung mulai 16 April mendatang, Pemprov DKI Jakarta telah mensosialisasikan seluruh minimarket di Jakarta agar tidak lagi menjual minuman beralkohol di bawah lima persen.
Larangan itu sebagai tindak lanjut dari SK Kemendag yang tidak memperbolehkan lagi menjual miras.
"Kami sudah mensosialisasikan SK-nya. Rata-rata para pemilik minimarket setuju dengan menghentikan pengiriman bir. Sekarang mereka hanya menghabiskan stok sisa yang masih ada," kata Kadis KUMKMP DKI, Joko Kundaryo, Rabu (4/3).
Joko menjelaskan, di dalam SK itu disebutkan bagi minimarket yang masih menjual minuman beralkohol jenis bir per-16 April 2015, akan dikenakan sanksi berat berupa penyitaan hingga pencabutan izin usaha. Sanksi diberikan setelah tiga kali pemilik minimarket diberi surat peringatan.
"Kalau masih ditemukan setelah SK berlaku, kita berikan peringatan dulu. Kalau sampai tiga kali, kita akan koordinasi dengan pihak pemberi izin, baik walikota atau Dinas Pariwisata," tuturnya.
Sebelumnya, Mendag, Rachmat Gobel melarang, penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen di antaranya bir, bir hitam dan minuman ringan beralkohol.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H