Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara mengatakan, hak angket yang diajukan DPRD DKI Jakarta tidak selalu berakhir pada pemakzulan. Menurutnya, jika tuduhan yang diajukan tidak terbukti, pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Ahok tidak akan terjadi.
"Jika tuduhan tak terbukti, tidak ada alasan bagi legislatif untuk menggunakan hak pemakzulan," ujar Refly saat dihubungi beritajakarta.com, Senin (2/3).
Menurut Refly, Gubernur DKI Jakarta, Ahok tidak mudah dilengserkan mengingat untuk pemakzulan, dewan harus memiliki bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta tersebut. “Kalau bukti pelanggaran hukum tidak cukup kuat, dewan tidak bisa memecat Ahok,“ katanya.
Penggunaan hak angket oleh dewan, berujung pada hasil penyelidikan. Namun, tidak semua pelanggaran dapat diteruskan menjadi pemakzulan. Pasalnya, ada klasifikasi pelanggaran yakni pelanggaran berat, seperti korupsi dan tindak pidana lain, dan maladministrasi. "Jika terbukti ada pelanggaran hukum berat, dewan berhak memakai hak menyatakan pendapat," tuturnya.
Namun, lanjut Refly, hak menyampaikan pendapat yang dilakukan dewan harus diuji terlebih dahulu ke MA. Uji hasil penyampaian pendapat ke MA sebagai dasar hukum, apakah kepala daerah telah melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak. “Jika MA membenarkan, maka usul penggantian kepala daerah ini diajukan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan," tegasnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai solusi penyelesaian polemik APBD DKI 2015, menurut Refly, kedua belah pihak yakni Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI harus menjalin komunikasi politik.
“Pak Ahok harus duduk bareng bersama dewan menyelesaikan kisruh APBD DKI. Tapi, kalau tidak bisa, Mendagri dapat menfasilitasi pertemuan antara eksekutif dan legislatif untuk membahas persoalan ini sesuai lingkup kewenangan masing-masing," katanya.
Ditambahkan Refly, dewan seharusnya memastikan bahwa policy pembangunan sesuai dengan apa yang telah disetujui atau disepakati bersama eksekutif. “Tapi, mengenai bentuk program dan kegiatannya, biarkan eksekutif yang melaksanakan. Dewan sebatas mengawasi. Kalau persoalan ini dibiarkan, pembangunan di ibu kota akan mandek," tandasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H