Mohon tunggu...
Arie Frederik
Arie Frederik Mohon Tunggu... Administrasi - Human Expert and Business Leader

Semua hal tentang psikologi dan bisnis, kepemimpinan dan mindset. Apa yang kamu percaya akan menentukan apa yang kamu temukan dan alami.

Selanjutnya

Tutup

Money

Karyawan Kontrak Bisa Tenang karena PP 35 Tahun 2021: Uang Kompensasi

28 April 2021   08:00 Diperbarui: 28 April 2021   11:57 1976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Diresmikannya PP 35 Tahun 2021 UU Cipta Kerja atau Ciptaker memberikan angin segar kepada seluruh karyawan yang mengikatkan hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan waktu tertentu alias PKWT. Dalam bahasa sehari-hari pekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu lebih sering disebut dengan kontrak, karena memang masa kerja karyawan tertulis jelas dalam dokumen perjanjian kerja yang di tanda tangani antara karyawan dengan pihak perusahaan. Sementara, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) lebih sering disebut dengan karyawan tetap.

Kehadiran PP 35 Tahun 2021 ini memberikan sebuah jaminan kepada karyawan kontrak atau PKWT. Walaupun dalam Peraturan ini masa kontrak diperpanjang menjadi maksimal 5 (lima) tahun, namun pemerintah mengatur pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada seluruh karyawan PKWT saat kontrak berakhir. Bagi karyawan yang saat ini di kontrak oleh perusahaan, kehadiran peraturan ini menjadi sebuah jaminan bagi mereka ketika kontrak berakhir. Pasalnya pemerintah mengatur perhitungan uang kompensasi ini dengan sangat jelas besaran dan waktu pembayarannya.

Dalam pasal 15 ayat (2) disebutkan dengan jelas bahwa uang kompensasi ini wajib dibayarkan oleh pengusaha pada saat berakhirnya PKWT. Misalkan ada satu orang karyawan baru masuk bekerja di perusahaan A dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 12 bulan. PKWT itu tertulis sejak 1 April 2021 s/d 31 Maret 2022. Maka saat kontrak berakhir di 31 Maret 2022, maka perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi sebesar 12/12*1 bulan gaji. Yaitu sebesar 1 kali gaji pokok dan tunjangan tetap. Pemerintah tidak main-main dengan uang kompensasi ini, perhitungannya tidak hanya gaji pokok, melainkan juga dengan tunjangan tetap yang diterima karyawan.

Jika PKWT karyawan akan dilanjutkan, maka jelas dalam Pasal 15 ayat (4) pengusaha tetap wajib membayarkan uang kompensasi sebelum PKWT dilanjutkan. Dalam arti misalkan karyawan tadi yang berakhir masa PKWT di 31 Maret 2022 akan di perpanjang PKWT-nya untuk 6 bulan ke depan, maka Uang kompensasi tetap harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha saat PKWT berakhir di 31 Maret 2022 dan membayar uang kompensasi lagi saat PKWT 6 bulan berikutnya berakhir.

Harus diakui bahwa pemerintah memikirkan nasib para karyawan PKWT saat ini. Sebelum UU Ciptaker dan PP 35 tahun 2021 ini dilahirkan, semua karyawan PKWT tidak memiliki jaminan saat PKWT berakhir. Saat PKWT berakhir, maka berakhir juga penghasilan mereka. Dengan adanya uang kompensasi ini, karyawan yang terpaksa harus mengakhiri PKWT setidaknya memiliki uang untuk memastikan kehidupan tetap berlangsung hingga mendapatkan lagi pekerjaan baru mereka. Jika karyawan PKWT tidak mendapatkan bonus dari perusahaan, maka uang kompensasi ini juga bisa menjadi gaji ke-14 karyawan PKWT dari tempat kerja mereka. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun