"Pak, mau tanya donk, apa hukumnya jika perusahaan tidak memperbaharui status perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) karyawan dan bahkan sampai lewat waktu kontrak berakhir?"
Pertanyaan ini memang bukan pertanyaan biasa-biasa saja. Ini adalah pertanyaan yang sangat umum ditanyakan oleh karyawan yang dikontrak dan akan habis masa kontraknya tapi sampai lewat tidak pernah diberi informasi oleh HRD. Mereka merasa bingung dengan status mereka di perusahaan. Kontrak kerja sudah berakhir dan melewati masa kerjanya, tapi tetap bekerja seperti biasa di perusahaan seolah-olah masih kontrak masih aktif. Ketika ditanyakan ke HRD, mereka tidak paham juga dengan ketentuan ini. Alhasil semuanya bingung. Karyawan bingung, HRD pun bingung.
Saya ingin membahas dari sudut pandang lain tentang sebuah hubungan kerja dan hubungan industrial. Karena kita melihat sebuah hubungan harusnya berstatus lebih tinggi daripada hukum yang tertulis. Hubungan itu kontekstual dan situasional. Bukan bermaksud untuk mengabaikan tentang hukum yang berlaku, tapi mau mencoba mengarahkan satu perspektif bagaimana melihat dan mengelola sebuah hubungan dalam organisasi.
Saya teringat tahun 2014, adek saya yang bekerja di salah satu perusahaan konsultan perminyakan saat itu kontraknya akan berakhir. Jadi saat dia ceritakan ke saya bahwa kontraknya akan berakhir itu masa kontraknya hanya tinggal 1 bulan. Artinya dia sudah mulai was-was karena dari pihak HRD belum membicarakan apapun tentang kelanjutan hubungan kerjanya.
Wajar bagi saya karena saat itu adalah pekerjaan profesional pertamanya dan di kota orang juga. Sampailah pada waktu 1 minggu sebelum kontrak berakhir dan belum juga ada kejelasan dari pihak HRD perusahaan. Semakin was-was donk adek saya dengan situasi begitu.
Sebagai kakak, yang dia tahu saya juga bekerja di HRD banyak berkonsultasi dengan saya dan meminta petunjuk bagaimana menghadapi situasi seperti ini. Saya tidak akan menjerumuskan adek saya, dan saya tidak akan membiarkan hal buruk terjadi pada adek saya, karena saya mengetahuinya.
Saya juga tidak mau gegabah dalam memberikan saran, karena saran yang kita berikan saat dieksekusi di kantor oleh adek saya bisa saja berbeda dengan apa yang saya sarankan. Namanya juga komunikasi, bisa diterima dan diterjemahkan dalam bentuk yang berbeda. Jadi kita harus bijak dan berhati-hati, karena saat adek saya menceritakan kondisinya, dia dalam situasi yang tidak paham alias buta tentang kontrak dan hubungan kerja.
Bagi saya, seorang karyawan yang bekerja di perusahaan dengan status apapun, kontrak ataupun karyawan tetap, mereka sedang membangun hubungan baik dalam konteks organisasi dan industrial. Hubungan yang sudah terbangun selama ini jangan dihancurkan hanya karena administrasi dan dokumentasi yang dimana setiap pihak memiliki keterbatasan (limitation) dalam pengetahuannya.
Saya menyarankan dengan solusi yang lebih bijak menurut saya saat itu. Hubungan yang baik, positif dan saling percaya adalah dasar dari segalanya. Itu pula yang melandasi adanya kesepakatan dalam dokumen perjanjian kerja karyawan dengan perusahaan. Maka cobalah selesaikan dengan cara yang baik pula. Pertama, saya menyarankan dia untuk menemui atasannya atau Managernya.
Saya tahu bahwa selama 11 bulan lebih dia bekerja, dia punya hubungan yang baik dengan managernya. Saya minta dia menemui dan meminta waktu managernya untuk membahas kelanjutan status kontraknya. Jujur dalam situasi ini adek saya berharap masih dapat bekerja di perusahaan tersebut. Jadi tidak ada salahnya dia yang proaktif menanyakan apakah dia tetap dilanjutkan kontraknya atau tidak.
Jika dilanjutkan, maka dia cukup percaya pada atasan dan managernya untuk mengkomusikan dan menyampaikannya ke HRD. Namun jika atasan atau managernya berkata tidak, maka bicaralah baik-baik apakah memungkinkan jika dia mengikuti proses tes di perusahaan lain saat ini. Kedua, saya coba berkunjung sendiri secara proaktif ke HRD untuk menanyakan status kontraknya. Ini saya sarankan jika Managernya tidak punya petunjuk atau keputusan soal status kontraknya.