Tak adanya pekerjaan tersebut membuat pejabat daerah hanya sekadar datang ke kantor pagi dan pulang dari kantor sore. Kondisi yang demikian membuat pejabat di daerah memiliki banyak waktu yang kosong.Â
Banyaknya waktu kosong mengakibatkan mereka pada posisi kerja yang tak serius dan sering menggunakan waktu yang ada untuk kepentingan yang lain, entah di daerah sendiri, ke ibu kota provinsi, ke Jakarta, bahkan luar negeri dengan atau tanpa ijin atau alasan.
Tak ada pekerjaan, terutama yang dialami oleh Wakil Bupati atau Wakil Gubernur, bisa jadi wewenang dan tugas yang dimiliki dikebiri oleh Bupati atau Gubernur. Kondisi demikianlah yang membuat Wakil Bupati dan Wakil Gubernur menjadi 'nganggur'.Â
Sebab tidak mempunyai pekerjaan maka mereka menggunakan waktu yang ada untuk hal-hal yang lain. Apakah Ipin di Trenggalek tidak mempunyai pekerjaan karena dikebiri? Saya tidak tahu.Â
Kedua, Bupati atau Wakil Bupati tidak ijin ketika bepergian, bisa jadi mereka mengetahui prosedur perijinan bepergian meninggalkan daerahnya, entah ke ibu kota provinsi, Jakarta, bahkan luar negeri, dirasa berbelit-belit dan susah dikabulkan.Â
Akibat yang demikian membuat mereka menjadi malas untuk mengurusnya. Mereka berpikir, malas ah nanti paling tidak diijinkan. Kondisi yang demikian membuat mereka akhirnya melanggar hukum. Sulitnya ijin berpergian yang diberikan, mungkin mereka sebelumnya sudah sering bepergian atau alasan permohonan ijin yang diajukan tidak kuat atau tak penting.
Seringnya kepala daerah berpergian meninggalkan wilayahnya akibat masih banyak hal yang perlu diselesaikan di luar daerah meski dikatakan sudah otonomi daerah. Dari sinilah maka Bupati dan Wakil Bupati sering dinas ke ibu kota provinsi atau ke Jakarta.Â
Sudah menjadi rahasia umum banyak kepala daerah yang setiap minggu pergi ke Jakarta bahkan memilih ngantor di Jakarta dengan alasan untuk melakukan berbagai hal seperti mendapat bantuan, lobby-lobby politik, dan mengurus masalah-masalah lain yang sepertinya juga tak terkait dengan pekerjaan.Â
Kerapnya kepala daerah ke Jakara inilah yang membuat mereka memiliki rumah di Jakarta dan sekitarnya. Pastinya rumah yang didiami itu tak sederhana. Hal demikian membuat mereka merasa, o bepergian itu enak ya.
Ketiga, bepergian dengan alasan dinas sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh kepala daerah; Presiden sampai apparatus sipil negara atau pegawai negeri sipil dengan golongan terendah pun pernah melakukan hal seperti itu.Â
Sebab selama bepergian, baik uang transport, hotel, dan uang saku, dijamin oleh oleh APBD dan APBN maka membuat dinas luar, sebutan popularnya, menjadi sesuatu yang menyenangkan dan menjadi masukan tambahan di luar gaji bulanan.Â