Mohon tunggu...
Ardiansyah Taher
Ardiansyah Taher Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sociolinguist

Music, Sports, Languages

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Motor Dilarang Lewat Sudirman, Saya Harus Lewat Mana?

29 April 2016   17:10 Diperbarui: 24 Agustus 2017   14:51 6890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gabungan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI mengarahkan pengendara sepeda motor yang akan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

Larangan sepeda motor melintas dari Bundaran Senayan hingga Bundaran HI akan diberlakukan mulai 1 Mei 2016 yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day). Beberapa marka jalan yang melarang sepeda motor melintas pun sudah terpasang dengan jelas di sekitar jalur ini. Namun beberapa berita yang beredar akhir-akhir ini menyebutkan bahwa hal ini masih wacana dan belum diputuskan. Isu pelarangan ini hanya berita palsu (hoax) yang beredar di media sosial serta aplikasi obrolan di ponsel.

Lalu, apa gunanya marka jalan yang sudah terpasang rapi disana? Apakah cuma hiasan semata?

Terlepas dari benar atau tidaknya wacana ini, menarik untuk ditunggu apakah peraturan baru ini akan dijalankan dengan konsisten dan setidaknya mengurangi kepadatan sepeda motor (belum termasuk kepadatan mobil), terutama pada jam sibuk di pagi hari dan sore hari.

Saya pribadi yang juga sering melintasi kawasan Sudirman dengan sepeda motor kurang setuju dengan peraturan baru ini dari sisi jam pemberlakuan (jam 05.00 s/d jam 23.00). Sebaiknya larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman diberlakukan pada jam berangkat dan pulang kantor saja, yaitu jam 06.00-09.00 dan jam 17.00-20.00. Hal ini dapat menyulitkan mereka yang berprofesi sebagai kurir, tukang ojek, dll yang setiap harinya melintas dengan sepeda motornya.

Sejumlah rambu pelarangan sepeda motor Sudirman-Senayan telah terpasang (otomotif.liputan6.com)
Sejumlah rambu pelarangan sepeda motor Sudirman-Senayan telah terpasang (otomotif.liputan6.com)
Kita bisa lihat pemberlakuan larangan motor melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka, masih banyak motor yang “lolos” dan melenggang bebas di jalan ini. Penjagaan terhadap motor yang dilarang melintas ini juga semakin melonggar dari hari ke hari seolah tidak ada peraturan baru yang sudah ditetapkan.

Jalur-jalur alternatif yang dianjurkan untuk sepeda motor memang banyak selain melintasi jalan Sudirman, namun tidak semua orang harus melalui jalan tertentu untuk menuju tujuan tertentu, misalnya para civitas dan mahasiswa Unika Atma Jaya di Semanggi. 

Untuk masuk ke kampus Atma Jaya, mereka tentu harus melalui jalan Sudirman. Karena terletak di ujung jalan, tentu para pengendara sepeda motor akan kesulitan masuk ke dalam kampus, padahal pengendara motor yang datang dari arah Grogol menuju kampus Atma Jaya hanya melintas di Jalan Sudirman sejauh 100-200 meter saja. Belum lagi mereka harus mencari rute baru untuk pulang ke rumah, karena pintu keluar kampus langsung di depan Jalan Sudirman.

Larangan sepeda motor di Jalan Sudirman sebaiknya diberlakukan jika memang Electronic Road Pricing (ERP) siap dibebankan untuk mobil. ERP pasti didukung penuh oleh masyarakat terutama yang tinggal dan/atau bekerja di Ibu Kota, asalkan kebijakan ini tidak merugikan sesama pengguna jalan yang sama-sama membayar pajak kendaraannya. 

ERP cocok sekali dibebankan kepada kendaraan roda empat atau lebih, terutama untuk pemilik mobil mewah yang melintas di jalan-jalan utama Ibu kota Jakarta. Kendaraan umum yang tersedia juga harus mempersiapkan armada serta layanannya yang (mungkin) bisa mengajak orang-orang beralih ke transportasi umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun