Lima tahun lalu saat pertama kali saya datang ke Kantor Imigrasi (Kanim) kelas II Depok, suasana sangat penuh sesak, ditambah lagi dengan banyaknya calo yang berkeliaran mencari "mangsa". Kini saya kembali datang untuk memperpanjang masa berlaku paspor setebal 48 halaman ini (meskipun paspor saya sebelumnya kosong tanpa stempel di setiap halamannya).Â
Bagaimana syarat dan proses memperpanjang paspor? Normalnya hanya butuh 2 hari saja. Tapi karena terjadi gangguan jaringan di pusat terpaksa harus bolak-balik ke Kantor Imigrasi setidaknya 3 kali. Perlu diingat bahwa Kanim Depok sekarang menerapkan sistem antrean online (sejak Agustus 2017) lewat aplikasi yang bisa diunduh di Play Store. Tak heran suasana Kanim Depok sepi karena hanya dibatasi 180 pemohon paspor setiap harinya.
Setelah proses booking tanggal selesai, Anda akan mendapatkan barcode yang akan dicek petugas imigrasi pada saat penyerahan berkas. Simpan baik-baik dan jangan lupa cetak bukti booking tanggal pengajuan paspor dengan mengunduhnya ke format .pdf dari aplikasi antrean paspor.
Hari 1
Hari pertama cukup sibuk bagi para pemohon paspor. Mungkin hari yang menegangkan juga bagi mereka yang belum pernah membuat paspor sebelumnya. Jika Anda mendapat jadwal pagi (jam 08.00), datanglah 30 menit sebelumnya demi mendapat urutan antrean terdepan. Datanglah ke Kanim Depok dengan pakaian rapi (kemeja berkerah dan menggunakan sepatu) karena petugas tak segan untuk mengusir mereka yang menggunakan sandal.
Pelayanan di Kanim Depok sangat baik, setiap harinya petugas imigrasi memberikan penjelasan terkait proses pembuatan paspor. Mereka juga membuka sesi tanya jawab kepada para pemohon paspor yang sedang dalam antrean.
Proses antrean di dalam Kanim Depok ada 2, yaitu antrean cek kelengkapan berkas dan antrean proses wawancara dan foto. Setelah wawancara dan foto selesai, Anda akan mendapatkan bill untuk biaya pembuatan/perpanjangan paspor. Saya kurang beruntung karena terjadi gangguan jaringan di sana sehingga bill baru dapat diambil di hari berikutnya yang tentu akan mengulur waktu pembuatan paspor.
Hari 2