Mohon tunggu...
Ardi Syam
Ardi Syam Mohon Tunggu... -

Hobby adalah menulis di blog.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cara Menentukan Bulan Baru Tanpa Peralatan Astronomi

19 Juni 2013   12:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:46 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau dikatakan bahwa orang awam seperti kita bisa juga menentukan awal bulan baru tanpa menggunakan alat macam-macam, percaya apa tidak? Kalau jawabannya adalah tidak percaya, maka saya akan memberitahukan caranya. Apa yang anda harus lakukan adalah dengan mengamati phasa-phasa bulan, terutama 1/4 bulan terakhir. Puncak pengamatan adalah pada hari ke-28 atau malam ke-29. Jika pada malam itu kita mampu melihat bulan sabit pada saat langit bersih, maka bisa dipastikan bulan baru akan terjadi keesokan harinya. Sebaliknya bila kita bisa melihat bulan sabit pada malam ke-29 walaupun cuacanya cerah, maka bulan yang sekarang ini bisa dipastikan berjumlah 30 hari. Tidak perlu mencoba melihat pada malam ke -30, karena bulan sabit tidak mungkin kelihatan, jika pada malam ke-29 juga tidak kelihatan. Bagi mata yang terlatih karena sering mengamati phasa-phasa bulan selama beberapa bulan terakhir, maka dia akan menemukan bahwa bentuk bulan lebih gemuk jika sedang berada dalam bulan yang berjumlah 29 hari.  Sedangkan pada bulan 30 hari, bentuk bulannya lebih tipis. Dengan cara seperti diatas, maka orang-orang yang hidup ratusan tahun yang lalu, akan mampu menentukan dengan tepat kapan terjadi bulan baru. Tidak perlu pakai peralatan canggih seperti teleskop. So what do you think? Mau mencoba sendiri? Kalau berhasil, informasikan ke saya ya By the way, sebelum menutup tulisan ini, saya ingin bertanya apa bahasa Inggris dari bulan sabit dalam konteks tulisan ini?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun