Mohon tunggu...
Ardi Sirajudin
Ardi Sirajudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tim Penelitian ACS (Anti-Corruption Summit) UNNES Melakukan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Politik

3 November 2022   09:36 Diperbarui: 3 November 2022   11:24 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara demokrasi yang berasaskan Pancasila. Demokrasi tersebut diwujudkan melalui keterwakilan. Partai politik merupakan elemen demokrasi yang sangat penting. Partai politik memiliki peranan penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Kehadiran partai politik berfungsi menjadi tempat rekruitmen dan kaderisasi sosok-sosok yang akan dan layak dicalonkan menjadi penguasa (eksekutif dan legislatif). Selain itu partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang seharusnya menjadi wadah perjuangan bagi masyarakat untuk mewujudkan kehidupan politik yang lebih baik. Masyarakat semestinya diberikan kesempatan lebih untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya melalui partai politik.

Partai politik yang seharusnya menjadi wadah perjuangan masyarakat dalam memperoleh hak dan menyuarakan aspirasi, justru menjadi penyumbang terbesar angka korupsi. Ketiadaan standar etik partai, pendanaan partai yang kurang akuntabel, dan budaya demokrasi partai yang tertutup menjadi penyebab maraknya korupsi politik.  Diperlukan alternatif sistem untuk menanggulangi masifnya korupsi politik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimenjadi instrumen nasional yang menjadi landasan dalam rangka menanggulangi kejahatan kerah putih tersebut. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa korupsi merupakan tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Jika diteliti secara lebih lanjut, terdapat jenis korupsi sangat dekat dan berkaitan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pejabat, elite partai, atau partai itu sendiri.

Mulai tanggal 5 September 2022, Tim Penelitian ACS (Anti-Corruption Summit) UNNES ini melakukan penelitian di beberapa partai politik di Jawa Tengah, yang diketuai oleh Anis Widyawati, S.H., M.H., bersama dengan anggota tim yaitu : Heru Setyanto, S.Kom., Aldita Evan Prihama,S.H., Nadela Justicea. Penelitian ini dilakukan di Komunitas Penyuluh Anti Korupsi (KOMPAK) Jawa Tengah, DPD PDI Jawa Tengah, DPD Golkar Jawa Tengah, DPD PKB Jawa Tengah, DPD PPP Jawa Tengah.

dokpri
dokpri

Perlu diketahui Sistem whistleblowing adalah alat kepatuhan sebagai salah satu alat deteksi dini yang paling efektif tentang masalah yang terkait dengan penipuan, pencurian, korupsi. Melalui sistem yang dirumuskan serta dilakukan oleh tim peneliti ini untuk melaksanakan whistleblowing bernama SIAPP (Sistem Informasi dan Aduan Partai Politik). SIAPP merupakan platform digital yang dimiliki oleh partai politik berisi informasi mengenai standar etik, pendanaan, dan kaderisasi.

Selain itu, dalam SIAPP, partai politik membuka laman aduan bagi pihak eksternal atas perilaku kader yang tidak etis atau melawan hukum. SIAPP dapat menunjang pelaksanaan Modul Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang telah diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya agar partai politik dapat lebih informatif dan aspiratif terhadap masyarakat.Partai politik perlu membuka diri agar masyarakat mengetahui skema kerja yang anti korupsi; standar etik bagi kader terutama pada tugas pendanaan partai; dan budaya demokrasi partai.

Dalam hasil akhir yang dilakukan oleh tim penelitian ACS UNNES ini diharapkan melalui digitalisasi informasi partai politik agar upaya pencegahan korupsi politik tidak hanya menjadi tugas KPK tetapi gerakan bersama melalui fungsi masyarakat sebagai social control.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun