Mohon tunggu...
Ardi Sirajudin
Ardi Sirajudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim Abdimas FH UNNES Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak

25 Juli 2022   17:28 Diperbarui: 25 Juli 2022   17:59 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendal- Kekerasan terhadap anak dapat merupakan peristiwa perlukaan fisik, mental, atau seksual yang umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan anak, yang mana itu semua diindikasikan dengan kerugian dan ancaman terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak.

Pada tanggal 14 dan 15 Juli Tahun 2022 Tim Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Tim Anis Widyawati S.H., M.H. bersama dengan anggota tim Dosen, mahasiswa dan alumni yakni Dian Latifiani S.H., M.H, Pratama Herry Herlambang S.H., M.H., Heru Setyanto, S. Kom., Roy Priyono S.H., Ardi Sirajudin Ra'uf, Muhammad Zaidan Dhiya' Ulhaq dan Ryan Cahya Perdana S.H. menyampaikan materi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait upaya preventif kekerasan terhadap anak melalui peningkatan pemahaman dan pendampingan terhadap masyarakat Desa Puguh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Berdasarkan UU 35/2014, kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. Anak-anak tidak hanya menjadi korban kekerasan, tetapi mereka juga bisa menjadi pelaku kekerasan setelah sebelumnya mengalami perlakuan yang sama. Oleh karena itu telah dilakukan upaya preventif kekerasan terhadap anak melalui peningkatan pemahaman dan pendampingan terhadap masyarakat Desa Puguh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Dalam kegiatan tersebut telah dipaparkan terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap anak sebagai berikut:

  1. Cegah timbulnya masalah-masalah kekerasan pada anak dengan kegiatan diseminasi (kegiatan memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi).
  2. Cegah berkembangnya permasalahan kekerasan terhadap anak dalam kehidupan masyarakat.
  3. Cegah timbulnya kembali kasus kekerasan pada anak.

Adapun pencegahan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, dimulai dari anak, keluarga, sekolah dan masyarakat. Serta Penanganan menggunakan intervensi pemulihan sosial (rehabilitasi) yangmana merupakan proses intervensi yang memberikan gambaran yang jelas kepada pembully bahwa tingkah laku bully adalah tingkah laku yang tidak bisa dibiarkan berlaku di sekolah. Pendekatan pemulihan dilakukan dengan mengintegrasikan kembali murid yang menjadi korban bullying dan murid yang telah melakukan tindakan agresif (bullying) bersama dengan komunitas murid lainnya ke dalam komunitas sekolah supaya menjadi murid yang mempunyai daya tahan dan menjadi anggota komunitas sekolah yang patuh dan berpegang teguh pada peraturan dan nilai-nilai yang berlaku.

Dokpri
Dokpri

Dosen Fakultas Hukum UNNES Anis Widyawati sekaligus sebagai ketua tim pengabdian masyarakat mengungkapkan bahwa "Akhir-akhir ini kekerasan terhadap anak makin marak terjadi. Kekerasan tersebut berupa kekerasan fisik, seksual, penganiayaan secara emosional, dan pengabaian terhadap anak dan justru pelakunya adalah orang2 terdekat anak misalnya org tua, kerabat, teman, tetangga bahkan gurunya. Kekerasan tersebut sering menimbulkan dampak fisik dan psikologis terhadap anak. Adapun cara yang dapat dilakukan oleh orang tua agar kekerasan tidak terjadi adalah membangun komunikasi yang baik dengan anak saat di rumah guna meminimalisir terjadinya kekerasan." 

Beliau juga menegaskan bahwa adanya perbedaan antara mendidik dengan menghukum anak, serta perlakuan kepada anak yang jangan semena-mena, yangmana bisa menegurnya dengan menasehatinya bukan dengan main tangan.

Selain masyarakat desa, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh mahasiswa KKN UNDIP. Kegiatan berlangsung dengan santai tapi serius, masyarakat antusias bertanya terkait materi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun