Mohon tunggu...
Ardi Dwi Setiawan
Ardi Dwi Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa gabut yang terpaksa menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UKM Gerhana UNNES Selenggarakan Sosialisasi Bahaya Narkotika di Kelurahan Kaligawe

12 November 2023   05:21 Diperbarui: 12 November 2023   05:28 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

UKM Gerhana UNNES adalah organisasi kemahasiswaan di Universitas Negeri Semarang yang bergerak dalam bidang pengabdian masyarakat terkait dengan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengabdian masyarakat khususnya terkait dengan anti kenarkotikaan, UKM Gerhana UNNES tentunya memiliki program program kerja yang berkaitan dengan pengabdian masyarakat khususnya di bidang anti kenarkotikaan. Di tahun ini UKM Gerhana UNNES berkesempatan untuk melakukan pengabdian masyarakat dengan judul "Pengembangan Kelurahan Sehat Melalui Edukasi Budaya Hidup Sehat Tanpa Narkotika di Kelurahan Kaligawe" melalui program PLPM yang diselenggarakan oleh LPPM Universitas Negeri Semarang.

Sebagai perwujudan pelaksanaan dari program pengabdian ini pada hari minggu 15 Oktober 2023 kemarin telah diselenggarakan kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkotika dan Sosialisasi Kelurahan Bersinar di Kelurahan Kaligawe yang mana masih dalam rangkaian kegiatan pengabdian yang dilakukan UKM Gerhana UNNES di Kelurahan Kaligawe, Kota Semarang. Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat Rusunawa Kaligawe. Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kelurahan Kaligawe, Ibu Sukamti, S.E., M.M dan diisi oleh Bapak Reza Aditya, S.Pd., M.A (BNNP Jateng). Pada intinya kegiatan ini berfokus pada bahaya narkotika dan menuju kelurahan bersih dari narkotika.

Ketua Tim Pengabdian Masyarakat UKM Gerhana UNNES Aris Dwi Setyawan mengatakan bahwasannya kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya bersama terhadap komitmen pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan menggandeng warga Kelurahan Kaligawe dan juga BNNP Jawa Tengah.

"Dengan adanya kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini menjadi sebuah langkah awal bagi warga kaligawe untuk bersama sama menolak dengan tegas narkotika untuk masuk kewilayahnya dan semoga para warga bisa menyadari bahwasannya narkotika berakibat buruk kepada lingkungan keluar hingga sosial," ujarnya di dalam sambutan pembukaan, Minggu (15/10/2023).

"Pemateri yang kami hadirkan merupakan ahli dari BNNP yang dari sisi pengetahuan dan pengalamannya tidak diragukan lagi, pemateri mampu menyajikan materi dengan sangat baik serta memecah suasana yang membuat acara hari ini menghasilkan banyak manfaat bagi warga yang hadir," lanjut Aris.

Di dalam kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkotika yang diselenggarakan oleh UKM Gerhana UNNES ini mengundang narasumber, yaitu Bapak Reza Aditya, S.Pd., M.A dari BNNP Jawa Tengah. Yang pada inti Bapak Reza menekankan peran dari Kelurahan sebagai salah satu organ di dalam perwujudan komiten pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Sebagai satuan pemerintahan terendah, Kelurahan menjadi ulur tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika. Bagi masyarakat di Jawa Tengah dapat melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika seperti yang diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Upaya-upaya yang bisa dilakukan menurut Perda diatas antara lain:

  • Memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika melalui berbagai media informasi.
  • Melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
  • Melakukan pengawasan terhadap rumah kos/tempat pemondokan, tempat penginapan, tempat perbelanjaan, tempat kuliner, tempat hiburan dan tempat-tempat yang rentan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
  • Membentuk satuan tugas atau relawan anti narkotika di lingkungan instansi pemerintah, lingkungan pendidikan, lingkungan keagamaan, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat.
  • Pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
  • Meningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun