Indonesia, dengan luas wilayah yang mencapai lebih dari 1,9 juta kilometer persegi, memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Namun, dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang pesat sering kali menciptakan tantangan dalam pengelolaan tanah. Salah satu solusi strategis yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia adalah pembentukan Badan Bank Tanah, sebuah lembaga yang memiliki mandat khusus untuk mengelola tanah demi kepentingan masyarakat luas.
Sejarah Pembentukan Badan Bank Tanah
Gagasan tentang pengelolaan tanah secara terpusat sebenarnya bukanlah hal baru. Pada era kolonial, pemerintah Belanda telah menerapkan sistem agraria yang dikenal dengan Agrarische Wet 1870. Sistem ini menjadi dasar hukum bagi eksploitasi tanah oleh pemerintah kolonial dan perusahaan swasta, yang sering kali mengabaikan hak masyarakat adat. Selepas kemerdekaan, Indonesia memperkenalkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang menjadi tonggak pengaturan agraria di tanah air.
Meski UUPA 1960 bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pengelolaan tanah, tantangan seperti konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, dan maraknya alih fungsi lahan tetap menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi. Dalam upaya menjawab tantangan ini, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membentuk Badan Bank Tanah. Lembaga ini kemudian diresmikan pada tahun 2021 dengan landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Peran dan Fungsi Utama Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah memiliki beberapa peran strategis yang diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan terkait pengelolaan tanah di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi utamanya:
Pengelolaan dan Distribusi Tanah
Badan Bank Tanah bertugas untuk mengelola tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal, termasuk tanah terlantar dan tanah negara. Lahan-lahan ini kemudian didistribusikan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, dan fasilitas umum lainnya.
Penyelesaian Konflik Agraria
Salah satu masalah besar yang dihadapi Indonesia adalah konflik agraria, yang sering kali melibatkan masyarakat adat, petani, dan perusahaan besar. Badan Bank Tanah berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan pendekatan yang adil dan berbasis hukum.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Dalam era perubahan iklim, penggunaan lahan yang berkelanjutan menjadi sangat penting. Badan Bank Tanah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan tanah mendukung pembangunan berwawasan lingkungan.
Mendukung Reforma Agraria
Reforma agraria merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Badan Bank Tanah menjadi instrumen kunci dalam mendistribusikan tanah kepada masyarakat miskin, petani, dan kelompok-kelompok rentan lainnya.