Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan

Seorang Pengajar dan Penulis lepas yang lulus dari kampung Long Iram Kabupaten Kutai Barat. Gamers, Pendidikan, Sepakbola, Sastra, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Lingkaran Setan Perjudian di Indonesia dan Misi Berbagai "Oknum" untuk Menghancurkan Moral Masyarakat Indonesia, Benarkah Demikian?

23 November 2024   08:02 Diperbarui: 23 November 2024   08:02 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjudian di Indonesia adalah isu yang kompleks dan kontroversial. Meski secara hukum dilarang, praktik perjudian tetap marak dan sulit diberantas. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah perjudian di Indonesia hanya sekadar masalah ekonomi, atau ada agenda terselubung dari berbagai "oknum" yang ingin menghancurkan moral masyarakat Indonesia? Artikel ini akan mengupas tuntas fenomena ini dengan menggali teori, data, dan realita di lapangan.

Perjudian: Sejarah Singkat dan Dampak Sosial

Perjudian telah ada di Indonesia sejak lama, bahkan sebelum masa kolonial Belanda. Dalam banyak budaya lokal, praktik seperti sabung ayam, dadu, dan taruhan lainnya sudah menjadi bagian dari tradisi. Namun, setelah Indonesia merdeka, pemerintah secara tegas melarang segala bentuk perjudian melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian dapat diancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda hingga ratusan juta rupiah.

Namun demikian, larangan ini tidak sepenuhnya efektif. Perjudian ilegal tetap tumbuh subur, baik secara offline melalui kasino-kasino gelap maupun secara online melalui platform digital. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan beberapa survei independen, perjudian di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2023, diperkirakan ada lebih dari 30 juta orang Indonesia yang terlibat dalam aktivitas perjudian, baik sebagai pemain maupun bandar.

Dampak sosial dari perjudian sangat signifikan. Perjudian tidak hanya menguras sumber daya finansial individu tetapi juga menyebabkan masalah sosial lainnya seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak kriminal. Sebuah studi dari Universitas Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 60% kasus kebangkrutan rumah tangga di daerah perkotaan berkaitan dengan masalah perjudian.

Teori Konspirasi: Misi Menghancurkan Moral Masyarakat?

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul teori konspirasi yang menyatakan bahwa ada "oknum" tertentu yang sengaja memfasilitasi perjudian untuk menghancurkan moral masyarakat Indonesia. Oknum ini bisa berupa aktor-aktor dari dalam negeri maupun luar negeri yang memiliki kepentingan tertentu. Teori ini menyebutkan bahwa dengan menumbuhkan ketergantungan pada perjudian, masyarakat akan semakin terpuruk dalam kemiskinan dan kehilangan moralitas, sehingga lebih mudah dikendalikan oleh kekuatan tertentu.

Pendukung teori ini sering mengutip fenomena meningkatnya akses ke situs judi online yang sebagian besar berbasis di luar negeri. Mereka juga menunjuk pada lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang seolah "membiarkan" praktik perjudian tetap eksis. Banyak yang berpendapat bahwa ini bukan sekadar masalah penegakan hukum yang lemah, tetapi ada kepentingan tersembunyi yang lebih besar.

Namun, klaim ini sulit dibuktikan. Sejauh ini, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan aktor-aktor tertentu dalam upaya sistematis untuk menghancurkan moral masyarakat Indonesia melalui perjudian. Yang lebih mungkin adalah bahwa maraknya perjudian merupakan hasil dari faktor ekonomi, teknologi, dan sosial yang kompleks.

Faktor Ekonomi: Kemiskinan dan Ketidakstabilan Finansial

Salah satu alasan utama mengapa perjudian sulit diberantas di Indonesia adalah faktor ekonomi. Banyak masyarakat Indonesia, terutama dari golongan menengah ke bawah, terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, perjudian sering kali dilihat sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 70% pemain judi di Indonesia berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mereka tergiur oleh iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan oleh perjudian, meskipun sadar bahwa peluang menang sangat kecil.

Selain itu, teknologi digital juga berperan besar dalam mempermudah akses ke perjudian. Situs judi online, yang sering kali beroperasi di luar yurisdiksi Indonesia, menawarkan kemudahan akses melalui smartphone. Dengan hanya beberapa klik, siapa pun bisa bertaruh tanpa harus takut tertangkap oleh aparat.

Korupsi dan Oknum di Dalam Tubuh Penegak Hukum

Lemahnya penegakan hukum di Indonesia menjadi salah satu alasan utama mengapa perjudian tetap eksis. Ada dugaan bahwa beberapa oknum aparat penegak hukum justru "bermain mata" dengan bandar judi, baik online maupun offline. Menurut laporan Transparency International, Indonesia masih memiliki masalah serius terkait dengan korupsi, terutama di sektor penegakan hukum.

Sebuah investigasi yang dilakukan oleh media lokal pada tahun 2022 mengungkap adanya keterlibatan oknum polisi dalam melindungi bandar judi tertentu. Hal ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa aparat hukum tidak sepenuhnya serius dalam memberantas perjudian. Padahal, dalam teori pengendalian sosial, aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjaga moralitas masyarakat.

Langkah-Langkah Pemerintah dan Tantangannya

Meskipun penuh tantangan, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas perjudian. Beberapa langkah yang telah diambil antara lain penutupan situs-situs judi online, penangkapan bandar judi besar, serta kampanye edukasi mengenai bahaya perjudian. Namun, upaya ini masih jauh dari kata efektif.

Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga tahun 2023, telah ada lebih dari 500.000 situs judi online yang diblokir. Namun, jumlah ini tampaknya tidak berarti karena situs-situs baru terus bermunculan setiap harinya. Teknologi Virtual Private Network (VPN) dan teknik enkripsi lainnya membuat para pelaku judi online semakin sulit dilacak.

Selain itu, upaya pemerintah sering kali terhalang oleh masalah internal seperti korupsi, kurangnya sumber daya, dan keterbatasan teknologi. Meskipun telah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang larangan perjudian online, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Kesimpulan

Fenomena perjudian di Indonesia adalah masalah yang kompleks dan multidimensi. Teori bahwa ada "oknum" tertentu yang sengaja mempromosikan perjudian untuk menghancurkan moral masyarakat memang menarik, tetapi kurang didukung oleh bukti yang kuat. Yang lebih nyata adalah bahwa maraknya perjudian di Indonesia lebih disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, teknologi, serta lemahnya penegakan hukum.

Untuk benar-benar memberantas perjudian, diperlukan upaya yang lebih holistik dari semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta. Penegakan hukum yang lebih tegas, kampanye edukasi yang intensif, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat bisa menjadi langkah awal untuk memutus lingkaran setan perjudian di Indonesia. Tanpa upaya yang serius dan berkelanjutan, perjudian akan tetap menjadi ancaman bagi stabilitas sosial dan moral bangsa.

Dengan demikian, masyarakat perlu lebih kritis dan waspada terhadap berbagai teori konspirasi, sambil terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem dan regulasi yang ada.

#SalamLiterasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun