Salah satu alasan utama mengapa perjudian sulit diberantas di Indonesia adalah faktor ekonomi. Banyak masyarakat Indonesia, terutama dari golongan menengah ke bawah, terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, perjudian sering kali dilihat sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 70% pemain judi di Indonesia berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mereka tergiur oleh iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan oleh perjudian, meskipun sadar bahwa peluang menang sangat kecil.
Selain itu, teknologi digital juga berperan besar dalam mempermudah akses ke perjudian. Situs judi online, yang sering kali beroperasi di luar yurisdiksi Indonesia, menawarkan kemudahan akses melalui smartphone. Dengan hanya beberapa klik, siapa pun bisa bertaruh tanpa harus takut tertangkap oleh aparat.
Korupsi dan Oknum di Dalam Tubuh Penegak Hukum
Lemahnya penegakan hukum di Indonesia menjadi salah satu alasan utama mengapa perjudian tetap eksis. Ada dugaan bahwa beberapa oknum aparat penegak hukum justru "bermain mata" dengan bandar judi, baik online maupun offline. Menurut laporan Transparency International, Indonesia masih memiliki masalah serius terkait dengan korupsi, terutama di sektor penegakan hukum.
Sebuah investigasi yang dilakukan oleh media lokal pada tahun 2022 mengungkap adanya keterlibatan oknum polisi dalam melindungi bandar judi tertentu. Hal ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa aparat hukum tidak sepenuhnya serius dalam memberantas perjudian. Padahal, dalam teori pengendalian sosial, aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjaga moralitas masyarakat.
Langkah-Langkah Pemerintah dan Tantangannya
Meskipun penuh tantangan, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas perjudian. Beberapa langkah yang telah diambil antara lain penutupan situs-situs judi online, penangkapan bandar judi besar, serta kampanye edukasi mengenai bahaya perjudian. Namun, upaya ini masih jauh dari kata efektif.
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga tahun 2023, telah ada lebih dari 500.000 situs judi online yang diblokir. Namun, jumlah ini tampaknya tidak berarti karena situs-situs baru terus bermunculan setiap harinya. Teknologi Virtual Private Network (VPN) dan teknik enkripsi lainnya membuat para pelaku judi online semakin sulit dilacak.
Selain itu, upaya pemerintah sering kali terhalang oleh masalah internal seperti korupsi, kurangnya sumber daya, dan keterbatasan teknologi. Meskipun telah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang larangan perjudian online, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Kesimpulan