Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan

Seorang Pengajar dan Penulis lepas yang lulus dari kampung Long Iram Kabupaten Kutai Barat. Gamers, Pendidikan, Sepakbola, Sastra, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Lingkaran Setan Perjudian di Indonesia dan Misi Berbagai "Oknum" untuk Menghancurkan Moral Masyarakat Indonesia, Benarkah Demikian?

23 November 2024   08:02 Diperbarui: 23 November 2024   08:02 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(https://www.youtube.com/watch?v=4MmX2z5Qj3E)

Perjudian di Indonesia adalah isu yang kompleks dan kontroversial. Meski secara hukum dilarang, praktik perjudian tetap marak dan sulit diberantas. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah perjudian di Indonesia hanya sekadar masalah ekonomi, atau ada agenda terselubung dari berbagai "oknum" yang ingin menghancurkan moral masyarakat Indonesia? Artikel ini akan mengupas tuntas fenomena ini dengan menggali teori, data, dan realita di lapangan.

Perjudian: Sejarah Singkat dan Dampak Sosial

Perjudian telah ada di Indonesia sejak lama, bahkan sebelum masa kolonial Belanda. Dalam banyak budaya lokal, praktik seperti sabung ayam, dadu, dan taruhan lainnya sudah menjadi bagian dari tradisi. Namun, setelah Indonesia merdeka, pemerintah secara tegas melarang segala bentuk perjudian melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian dapat diancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda hingga ratusan juta rupiah.

Namun demikian, larangan ini tidak sepenuhnya efektif. Perjudian ilegal tetap tumbuh subur, baik secara offline melalui kasino-kasino gelap maupun secara online melalui platform digital. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan beberapa survei independen, perjudian di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2023, diperkirakan ada lebih dari 30 juta orang Indonesia yang terlibat dalam aktivitas perjudian, baik sebagai pemain maupun bandar.

Dampak sosial dari perjudian sangat signifikan. Perjudian tidak hanya menguras sumber daya finansial individu tetapi juga menyebabkan masalah sosial lainnya seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak kriminal. Sebuah studi dari Universitas Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 60% kasus kebangkrutan rumah tangga di daerah perkotaan berkaitan dengan masalah perjudian.

Teori Konspirasi: Misi Menghancurkan Moral Masyarakat?

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul teori konspirasi yang menyatakan bahwa ada "oknum" tertentu yang sengaja memfasilitasi perjudian untuk menghancurkan moral masyarakat Indonesia. Oknum ini bisa berupa aktor-aktor dari dalam negeri maupun luar negeri yang memiliki kepentingan tertentu. Teori ini menyebutkan bahwa dengan menumbuhkan ketergantungan pada perjudian, masyarakat akan semakin terpuruk dalam kemiskinan dan kehilangan moralitas, sehingga lebih mudah dikendalikan oleh kekuatan tertentu.

Pendukung teori ini sering mengutip fenomena meningkatnya akses ke situs judi online yang sebagian besar berbasis di luar negeri. Mereka juga menunjuk pada lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang seolah "membiarkan" praktik perjudian tetap eksis. Banyak yang berpendapat bahwa ini bukan sekadar masalah penegakan hukum yang lemah, tetapi ada kepentingan tersembunyi yang lebih besar.

Namun, klaim ini sulit dibuktikan. Sejauh ini, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan aktor-aktor tertentu dalam upaya sistematis untuk menghancurkan moral masyarakat Indonesia melalui perjudian. Yang lebih mungkin adalah bahwa maraknya perjudian merupakan hasil dari faktor ekonomi, teknologi, dan sosial yang kompleks.

Faktor Ekonomi: Kemiskinan dan Ketidakstabilan Finansial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun