Mohon tunggu...
Ardiatama Iedha Aradhea
Ardiatama Iedha Aradhea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Singaperbangsa Karawang

Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Membahas Permasalahan Hukum berdasarkan Putusan Pengadilan maupun doktrin yang akurat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan UMKM KWT Srimawar Desa Malangsari

11 Februari 2024   13:40 Diperbarui: 11 Februari 2024   13:51 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri
Dokpri

Produk/Dokpri
Produk/Dokpri

Keripik/Dokpri
Keripik/Dokpri

Pembuatan/Dokpri
Pembuatan/Dokpri

Pemotongan/Dokpri
Pemotongan/Dokpri

UMKM adalah satu dari banyaknya sektor yang memiliki potensi tinggi dalam pengembangannya. Salah satu daya tarik masyarakat sosial terhadap produk UMKM yaitu melalui pangan. Mahasiswa KKN Universitas Singaperbangsa Karawang Gelombang 2 Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang memiliki tujuan tersendiri dalam upaya mengembangkan potensi yang ada pada Desa Malangsari. Salah satu sektor yang dirasa memiliki potensi tinggi yaitu melalui produk UMKM. Kelompok KWT Srimawar Smurp adalah kumpulan warga asli Desa Malangsari yang sudah cukup lama memiliki pengalaman tersendiri dalam pengembangan produk makanan. Produk yang ditawarkan olehnya yaitu keripik singkong dan keripik sukun. Dengan adanya produk tersebut, Mahasiswa KKN Unsika Desa Malangsari lantas punya tujuan untuk memanjukan dan memasarkan produk lokal tersebut ke pusat oleh-oleh di Karawang. Selain untuk pengembangan potensi yang ada, tujuan dari program ini adalah memberdayakan masyarakat serta memupuk nilai-nilai kebersamaan dan gotong royon dalam kehidupan sosial masyarakat Desa Malangsari. 

Kegiatan awal dimulai dengan melakukan koordinasi dengan tokoh setempat yang kemudian menjadi narahubung dengan Kelompok KWT Srimawar. Setelah adanya koordinasi, lalu dilakukan sosialisasi kepada Mahasiswa KKN terhadap produk yang ada dan permasalahan yang dihadapi. Menanggapi hal itu, Mahasiswa/i KKN lantas menjelaskan program kerja yang mereka rancang dan diharapkan dapat terwujud selama kerjasama tersebut. Adapaun tujuan yang diharapkan dari adanya kerja sama ini adalah pemberdayaan produk lokal asli Desa Malangsari. Kedua produk tersebut dibuat tanpa bahan pengawet, berasal dari kripik singkong pilihan, untuk produk sukunnya dibuat dengan proses yang sesuai prosedur kesehatan. Diaharapkan produk ini mampu bersaing dan tetap memiliki eksistensinya dalam pasar lokal maupun luar kota. Mahasiswa/i KKN Unsika Desa Malangsari memasarkan produk UMKM KWT Srimawar Smurp Desa Malangsari ke pusat oleh-oleh yang berada di Tuparev, Karawang. Oleh pengelola merasa produk ini memilki daya saing dan dapat diterima olehnya.

Selain memasarkan produk tersebut, Mahasiswa/i KKN juga turut mengikuti proses pembuatan produk UMKM KWT Srimawar Smurp. Produk ini adalah produk lokal yang tidak kalah dengan produk lainnya. Untuk harganya pun cukup murah, ada yang 5 ribu rupiah dan 10 rupiah.  Pemasaran produk ini juga dilakukan secara offline maupun online. Prosedur pemasaran dan pemesanan dilakukan melalui platform e-commerce. Pemesanan yang dilakukan oleh masyarakat segera disampaikan kepada UMKM KWT Srimawar Smurp. Selanjutnya pembuatan produk yang dipesan dapat segera dapat lakukan dengan efektif. Dengan demikian, efektivitas produk UMKM KWT Srimawar Smurp dapat dirasakan baik bagi masyarakat Desa Malangsari maupun Mahasiswa/i KKN Unsika. Program kerja ini adalah program kerja yang bagus baik secara ekonomi, sosial, maupun aspek lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun