Mohon tunggu...
Ardian Saputra
Ardian Saputra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Anggota Dewan Salah Jalan, Indonesia Kehilangan Aset Negara

16 November 2018   08:49 Diperbarui: 16 November 2018   09:11 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketika Oknum Tidak Peduli Aset Negara

Pemimpin itu diibaratkan sopir yang mana ditangan pemimpinlah negara ini akan mengarah ke mana, dari membawa kemajuan sampai mengalami kemunduran itu semua tergantung dari sosok pemimpin yang mengarahkan tujuannya.

Miris ketika melihat pemimpin yang menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan pribadi apalagi hanya ingin memanfaatkan masa jabatanya untuk mengembangkan usaha-usahanya. Menjelang pemilihan umum tahun 2019 banyak sekali caleg dari DPRD, DPD hingga DPR gencar sekali melakukan kampanye namun semua itu sangat wajar.

Cerita pilu ini berasal dari provinsi di ujung pulau Sumatera, orang orang menjuluki provinsi itu adalah serambi Sumatera. Penasaran nama provinsinya? Provinsi yang terdiri dari 15 Kabupaten ini adalah Provinsi Lampung.

Selain Terkenal akan begal, Lampung juga sangat dikenal akan pesona alam dan hasil kebunya. Bahkan banyak sekali hasil perkebunan di Lampung yang dikirim ke Jakarta dan sekitarnya. Namun miris ketika Lampung sendiri memiliki anggota dewan yang gagal paham akan aturan hukum yang berlaku di Indonesia ini.

Anggota Dewan yang berinisial AS ini adalah anggota DPD dari Lampung yang mana dia juga pendiri kampus UMITRA. Banyak hal yang bisa dia lakukan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat Lampung, namun apa daya jika seorang senator tersebut memanfaatkan aset negara untuk dimanfaatkan dalam pemilihan DPD RI 2019 kelak.

Selaku anggota Dewan yang masih aktif, tidak selayaknya menggunakan isu aset negara untuk dijual kepada masyarakat Lampung. Dengan dijanjikan bisa memiliki lahan tersebut tanpa perlu membelinya.

Senjata yang selalu digunakan oleh senator asal Lampung ini adalah memelesetkan aturan yang ada. Salah satunya adalah dengan modal UUPA No 5 Tahun 1960, UU Perkeretaapian No 23 Tahun 2007, serta PP  No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Padahal jika kita mengkaji lebih jauh semua aturan tersebut tidak ada hubungannya dengan aset-aset negara yang ada diseluruh Indonesia.

Seperti halnya UU Perkeretaapian No 23 Tahun 2007 dan PP  No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian ini tidak ada hubunganya dengan hak pengelolaan yang dimiiliki oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI), karena pada Undang-undang dan Peraturan Presiden yang selalu dibanga-bangakan oleh AS ini adalah aturan yang mengatur tentang sarana dan prasarana perkeretaapian yang mana semua peraturan tersebut digunakan untuk keselamatan perjalanan kereta api.

PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Dalam Profil pribadinya, AS mengupload sebuah foto tentang PP  No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, padalam penafsirannya dalam pasal 58 menunjukan tanah kereta api hanya 6 meter kiri dan kanan rel.  Tanpa mengkaji lebih dalam aturan tersebut langsung digunakan untuk mengumpulkan masa dengan melakukan provokasi bahwa tanah PT. KAI selaku perusahaan BUMN itu hanya 6 meter saja.

Padahal aturan yang disampaikan oleh AS tersebut adalah tentang sarana dan prasarana perkeretaapian, yang mana dalam menjaga keselamatan perkeretaapian. 6 meter kiri dan kanan rel tersebut digunakan untuk Rumaja (Ruang Manfaat Jalan) dan juga Rumija (Ruang Milik Jalan) sehingga tidak boleh ada banggunan di dalamnya. Dalam PP tersebut Rumija dan Rumaja tersebut memiliki lebar paling sedikit 6 meter tentunya bisa lebih dong.

Jika berbicara tentang hak kepemilikan kai tentunya tidak bisa menggunakan UU Perkeretaapian dan PP  No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, karena dalam peraturan tersebut tidak ada sama sekali kata yang menyebutkan Hak Pengelolaan melainkan semua itu adalah untuk operasional kereta api yang sama semua itu untuk keselamatan kereta api.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun