Kekerasan terhadap anak sering terjadi di masyarakat Indonesia, baik itu kekerasan dilingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah. Tindakan kekerasan terhadap anak ini akan menjadi sebuah trauma yang membekas dibenak anak sampai mereka tumbuh sampai dewasa. Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Padahal anak merupakan harapan masa depan bangsa dan negara, dan penerus cita-cita serta pewaris keturunan. Banyak cara yang diterapkan oleh orang tua dalam mendidik anak. Ada yang mengutamakan kasih sayang, komunikasi yang baik dan pendekatan kepada anak. Ada pula yang menggunakan kekerasan sebagai salah satu metode dalam menerapkan kepatuhan dan pendisiplinan anak. Kekerasan pada anak, baik fisik maupun psikis dipilih sebagai cara untuk mengubah perilaku anak supaya menjadi lebih baik.
Kasus-kasus kekerasan anak dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, pedofilia, tertekan secara mental, bayi yang dibuang, aborsi, pernikahan anak dibawah umur, anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK, anak dibawah umur dipekerjakan dijalanan dan kasus kekerasan lainnya. Kasus kekerasan terhadap anak akan berdampak buruk pada perkembangan anak dan kepribadian anak, baik secara fisik dan psikis. Dampak tersebut akan membuat trauma dan gangguan mental pada masa depan anak nantinya.
Menurut UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tercantum pada pasal 13 menjelaskan bahwa Kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking jual beli anak. Kekerasan pada anak disebut dengan Child Abuse, adalah bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, keluarga dekat, dan guru.
BENTUK KEKERASAN TERHADAP ANAK
Bentuk-bentuk kekerasan pada anak yang sering terjadi dimasyarakat, yaitu:
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah tindakan kekerasan apabila anak-anak disiksa secara fisik dan terdapat cedera yang terlihat pada badan anak akibat adanya kekerasan itu. Kekerasan ini dilakukan dengan sengaja terhadap badan anak. Kekerasan anak secara fisik dapat berupa penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian kepada anak
2. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis adalah tindakan kekerasan yang dilakukan yang menyebabkan perasaan tidak aman dan nyaman yang dialami anak. Kekerasan psikis dapat berupa penggunaan kata-kata kasar, mempermalukan orang di depan orang lain atau di depan umum, melontarkan ancaman dengan kata-kata dan sebagainya. Bentuk kekerasan psikis, antara lain: dihina, dicaci maki, diejek, dipaksa melakukan sesuatu yang tidak dikehendaki, dibentak, dimarahi, dihardik, diancam, dipaksa bekerja menjadi pemulung, dipaksa mengamen, dipaksa menjadi pembantu rumah tangga, dipaksa mengemis, dll.
3. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual adalah tindakan kekerasan apabila anak disiksa/diperlakukan secara seksual seperti pornografi, tindakan pencabulan, pemerkosaan yang bertujuan mengeksploitasi seks dimana seseorang memuaskan nafsu seksnya kepada orang lain.