Mohon tunggu...
ARDIAN FILIYANTI
ARDIAN FILIYANTI Mohon Tunggu... -

Undergraduated in Faculty of Public Health University Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS: Haruskah Dilanjutkan?

30 Oktober 2014   19:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:08 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

1 Januari 2014 PT Askes (Persero) telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Dahulu PT Askes (Persero) menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS) , penerima pensiun PNS dan TNI / POLRI , veteran , Perintis Kemerdekaam beserta keluarganya tetapi tidak mencakup seluruh penduduk Indonesia. Karena hal tersebut, dibentuklah BPJS Kesehatan sebagai badan milik pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia. Jumlah jaringan kantor regional BPJS Kesehatan sebanyak 12 buah, kantor cabang sebanyak 103 buah dan 366 kantor layanan operasional kabupaten/kota yang tersebar di 511 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Apa itu BPJS Kesehatan ?

BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang asuransi kesehatan sosial . Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial /BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS mengandung prinsip kegotongroyongan , nirlaba, keterbukaan , kehati-hatian, akuntabilitas , portabilitas, kepesertaan bersifat wajib , dana amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta .

Apa Tujuan BPJS Kesehatan ?

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pemerintah telah mengamanatkan bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rajyat Indonesia melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan suatu tata cara penyelenggaraan jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial . Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan sosial ke setiap orang dan keluarganya yang berhak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

Siapa yang tak kenal BPJS?

Menurut koran online okezone.comtanggal 15 Agustus 2014,per 8 Agustus 2014, jumlah peserta BPJS Kesehatan sebesar 126 juta jiwa . Pencapaian tersebut telah melampaui target 1 tahun yaitu 121.6 juta jiwa. Angka memang telah melampaui target yang ditetapkan. Namun, apakah masyarakat 126 juta jiwa itu, aman-aman saja dalam menggunakan BPJS ?. Sepertinya tidak. Karena menurut saya , BPJS kurang mempersiapkan ingredients untuk menghadapi era transformasi jaminan kesehatan ini . Kurangnya mempersiapkan ingredients inilah, dalam pelaksanaannya BPJS banyak menemukan masalah. Banyak kasus yang sering saya dengar tentang BPJS . Diantaranya yaitu maraknya calo yang beredar di kantor BPJS. Calo disini mendaftarkan masyarakat untuk menjadi peserta dan meminta tarik bayaran atas pekerjaannya. Kenapa hal demikian terjadi? Karena masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS banyak yang “menyerah sebelum bertanding” dikarenakan melihat antrian yang sedemikian panjang sehingga mereka yang memiliki uang lebih baik membayar calo untuk mendaftarkan, lalu bagaimana dengan masyarakat yang tidak mempunyai uang untuk membayar calo? Yah pastinya mereka akan mengurungkan niat untuk mendaftar JKN atau yah berjuang untuk bersabar mengarungi barisan panjang demi sebuah kartu jaminan kesehatan. Cerita tentang calo tidak hanya berakhir sampai disini saja, penulis menemukan kasus di tempat internship penulis di salah satu cabang BPJS di Jakarta bahwa ada seorang calon peserta BPJS yang mendaftarkan diri melalui calo. Kondisi calon peserta tersebut sedang di rawat di RS saat itu, kartu JKN calon peserta tersebut sudah didaftarkan dan kartu masih ada ditangan calo. Ketika keluarga peserta meminta kartu JKN yang telah didaftarkan, calo meminta uang 10 juta karena dia tahu bahwa kartu tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi administrasi pelayanan peserta di RS. Peserta menceritakan masalah tersebut kepada pihak BPJS dan akhirnya pihak BPJS menonaktifkan kartu yang didaftarkan calo dan dibuatkan kembali kartu peserta yang baru.

Masalah diatas hanya satu diantara begitu banyaknya masalah di kantor BPJS, lalu apa yang menyebabkan banyaknya masayrakat yang menggunakan calo dalam melakukan pendaftarannya?? Antrian panjang yang menyebabkan masyarakat menyurutkan niat untuk mendaftarakan sendiri jaminan kesehatannya sehingga keadaan ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Lalu apakah yang menyebabkan antrian panjang calon peserta di BPJS?

SDM di BPJS yang kurang? Perencanaan SDM yang tidak matang untuk menghadapi JKN?

Masalah yang mendera BPJS Kesehatan ialah kurangnya Sumber Daya Manusia . Sumber Daya Manusia yang dimaksud disini ialah pekerja atau karyawan BPJS Kesehatan. Bayangkan PT Askes yang sebeum adanya JKN hanya melayani peserta PNS, TNI, POLRI, JAMKESDA, sdb sekarang dengan adanya JKN harus melayani peserta masyarakat seluruh Indonesia dan harus mengintegrasikan data-data peserta PT Askes menjadi peserta BPJS. Contohnya Salah satu BPJS cabang di wilayah Jakarta, dapat dikatakan kelimpungan melayani peserta yang setiap harinya datang ke kantor BPJS. Peserta maupun calon peserta yang datang dapat diperkirakan sebesar 280-an orang . 280-an orang tersebut termasuk calon peserta mandiri, karyawan badan usaha yang mendaftarkan perusahaannya, peserta PBI dan peserta emergency. Sedangkan jumlah karyawan BPJS Kesehatan yang khusus di kepersertaan sebanyak dua belas pekerja yaitu empat badan usaha, tiga pendaftaran mandiri , lima pekerja di pengambilan kartu mandiri dan PBI . Berdasarkan data yang di dapatkan penulis, jumlah peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan per 31 Juli 2014 ialah 685.224 .

Minimnya SDM akan berpengaruh pada kualitas hasil pekerjaan. Akibat minimnya SDM, pekerja lumayan kelimpungan melayani peserta. Di bagian pelayanan badan usaha, memiliki empat pegawai dengan pembatasan nomor antrian sampai 30. Dengan pembatasan itupun, terkadang ada peserta yang tidak mendapatkan pelayanan karena sudah lewat jam kantor. Peserta yang sudah menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan, namun pada akhirnya tidak mendapatkan , banyak peserta yang kesal dan marah karena mereka sudah menunggu dari pagi .

Antrian yang panjang tidak hanya dapat kita nikmati di bagian pelayanan badan usaha. Antrian yang panjang juga dapat dirasakan di pendaftaran peserta mandiri. Di bagian pelayanan peserta mandiri, karyawan yang ada sejumlah lima orang. Tiga orang melakukan pendaftaran dan dua orang pencetakan kartu . Pembatasan nomor antrian sampai 250-an. Peserta di bagian pelayanan mandiri sering terlihat kesal karena lelah menunggu antrian dari pagi buta .

Hal ini harusnya sudah menjadi perhatian pemerintah karena dengan kurangnya SDM di BPJS akan mempengaruhi kualitas pelayanan serta dapat menyurutkan niat masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta JKN. Perencanaan untuk penambahan kuantitas dan kualitas SDM BPJS seharusnya sudah dilakukan sebelum diimplementasikannya JKN per satu januari 2014. Sehingga BPJS akan menjadi badan yang benar-benar siap dalam menghadapi era JKN di Indonesia .

Jika diibaratkan dalam siklus hidup manusia, BPJS bagaikan bayi baru lahir yang masih belum bisa berlari kencang dalam mencapai tujuannya yaitu mengcover jaminan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia tahun 2019. Bayi yang baru lahir inilah yang akan menjadi cikal bakal masa depan bangsa untuk menjalankan amanat Undang-undang dalam menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia sehingga masih membutuhkan banyak perbaikan untuk mencapai sistem pelayanan yang stabil.

Bravo, BPJS Kesehatan Indonesia!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun