Mohon tunggu...
ARDIAN FILIYANTI
ARDIAN FILIYANTI Mohon Tunggu... -

Undergraduated in Faculty of Public Health University Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Yang Kawan Bisa Jadi Lawan

1 Januari 2015   17:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:02 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Yang Kawan Bisa Jadi Lawan

Sudah 365 hari umur BPJS Kesehatan sejak diresmikan pada 1 Januari 2014 lalu. Bagaimana dengan pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan? Apakah semakin membaik atau justru memburuk? Banyak berita yang kita dengar tentang BPJS Kesehatan di media social maupun elektronik baik berita yang postif maupun negative terkait pelayanan yang diterima oleh peserta BPJS di rumah sakit. Berita negative terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit yang diterima oleh peserta BPJS biasanya disebabkan oleh adanya Fraud. Istilah fraud ini masih terdengar asing ditelinga kita padahal sebagai peserta Jaminan Kesehatan kita wajib mengetahui tentang fraud agar kita tahu pelayanan yang kita terima sudah sesuai dengan hak yang harus kita terima atau tidak.

Apa sih pengertian fraud?

Pengertian fraud menurut Black Law Dictionary adalah kesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain atau mendapatkannya dengan membelokkan hukum atau kesalahan representative suatu fakta, baik dengan kata maupun tindakan; kesalahan alegasi (mendakwa orang melakukan tindakan kriminal), menutupi sesuatu yang harus terbuka, menerima tindakan atau sesuatu yang salah dan merencanakan melakukan sesuatu yang salah ke orang lain sehingga ia bertindak di atas hukum yang salah. Dalam artikel ini akan dipaparkan tiga kasus yang berkaitan dengan fraud yang terjadi di pelayanan kesehatan pada era JKN.

Kasus pertama, maraknya obat palsu yang tersebar dilingkungan sekitar kita seperti warung atau apotek terdekat. Toko-toko obat palsu berada di salah satu pasar yang sebut saja Pasar P. Di Pasar P banyak tersebar obat palsu dengan berbagai jenis obat seperti obat untuk penyakit Diabetes dan Hipertensi yang notabene sudah menjadi penyakit popular dikalang masyarakat kita. Obat palsu yang beredar dampaknya dapat membahayakan tubuh atau bahkan tidak mempunyai efek sama sekali. Hal ini dikarenakan obat palsu merupakan campuran obat-obat yang kadarluarsa, kandungan kimia yang berbahaya dan bisa saja campurannya hanya tepung sehingga obat palsu mempunyai kadar keamanan yang sangat rendah dan tidak sesuai dengan standar. Lalu kenapa obat palsu marak dijual? Harga obat palsu lebih murah dibandingkan dengan harga aslinya sehingga banyak masyarakat awam yang lebih memilih untuk membeli obat tersebut. Selain murah, obat palsu dengan obat asli secara kasat mata terdapat kemiripan yang signifikan sehingga sulit untuk membedakan antara obat yang asli dan yang palsu.

Lalu bagaimana hubungan antara kasus obat palsu tersebut dengan BPJS? Tentu hal ini sangat berkaitan karena obat merupakan salah satu kewajiban yang harus disediakan para Penyedia pelayanan kesehatan untuk peserta. Kemudian, Apakah BPJS bisa menjamin semua obat di apotik, klinik atau rumah sakityang kerja sama dengannya memberikan peserta pasti obat asli bukan obat palsu? Memang belum terdengar kasus yang memberitakan dampak obat palsu ke peserta BPJS. Namun, jika peredaran obat palsu tidak dihentikan dapat membahayakan nyawa masyarakat. Apotek bisa saja mengambil kesempatan dengan menjual obat palsu dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Mengapa begitu? Karena obat palsu berharga murah dan Apotek bisa menjualnya dengan harga standar FORNAS. Selain itu pengawasan yang masih terbatas dari BPJS sehingga sangat memungkinkan untuk menggunakan kesempatan tersebut. Kemungkinan Perilaku Apotek yang menjual obat palsu merupakan perilaku illegal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang besar yang termasuk kedalam tindakan Fraud.

Kasus kedua, Pasien yang berobat ke Rumah Sakit baik rawat jalan maupun rawat inap sebagian besar pasti mendapatkan obat. Bagi peserta BPJS, semua obat yang diberikan kepada peserta sudah ditanggung oleh BPJS sehingga peserta BPJS seharusnya tidak perlu lagi membayar obat karena peserta berhak mendapatkan perawatan sesuai tindakan medis, termasuk pemberian obat tanpa harus membayar kembali selama masih menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, kenyataannya apa yang terjadi? Masih banyak kasus yang kita sering dengar maupun baca di media elektronik/cetak bahwa peserta BPJS harus mengeluarkan biaya kembali untuk obatnya dengan alasan obat yang biasa diresepkan dokter sedangkosong dan dokter meresepkan obat yang lain (yang tidak ditanggung BPJS). Lalu apa manfaat dari BPJS yang katanya semua pelayanan sudah dijamin? Hal tersebut tentunya merupakan keselahan yang besar, dokter seharusnya meresepkan obat yang tercantum di FORNAS, sehingga tidak membebankan kepada pasien yang pengetahuannya masih sanagt terbatas terkait hal tersebut. Tindakan fraud ini mempunyai peluang besar untuk terjadi karena bisa jadi antara pihak PPK dengan Apotek Sudah bekerjasama demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Kasus ketiga, kasus ini merupakan kisah nyata yang dialami oleh teman saya. Kala itu saudara teman saya sedang dirawat di Rumah Sakit swasta di daerah C. Suatu hari, perawat berkunjung ke kamar pasien, kemudian disusul oleh seorang dokter untuk memeriksa keadaan pasien dan lemari obat yang tersedia di sebelah pasien. Kemudian dokter memberikan resep obat untuk segera ditebus di farmasi RS. Ketika menebus obat, teman saya bertanya kepada kasir di Farmasi terkait obat yang ditebus masih tersedia di kamar pasien yang jumlahnya bahkan lebih dari dua. Kala itu teman saya meminta untuk tidak usah menebus obat yang masih ada. Namun, kasir menjelaskan obat yang sudah diresepkan alangkah baiknya untuk ditebus jika nanti ada obat yang masih sisa ketika pulang dari RS bisa di return ke bagian farmasi. Mendengar hal tersebut, akhirnya teman saya meminta bukti pembayaran yang berisi harga detail per item obat karena pada saat itu bukti pembayaran yang diberikan dalam bentuk jumlah total. Namun, pihak farmasi memberi tahu jika bukti pembayaran memang seperti itu. Ketika teman saya menanyakan bagaimana pihak pasien tahu kalau nanti mereturn obat harga yang diberikan rumah sakit sudah sesuai dengan harga yang dibeli kemudian kasir hanya menjawab ini sudah ketentuan RS. Hal ini bisa disebut fraud karena struk yang diberikan berjumlah harga keseluruhan tanpa rincian obat, apoteker bisa saja memberikan uang ke teman saya dibawah harga sebenarnya agar pihak apotik mendapatkan keuntungan. Selain itu, harusnya terdapat catatan dari dokter terkait obat apa saja yang masih tersedia. Sehingga obat yang harus ditebus memang obat yang diperlukan bukan obat yang ditumpuk seperti itu. Hal ini dapat merugikan pasien, jika pasien tersebut mempunyai uang untuk menebus obat mungkin hal ini sudah tidak jadi masalah namun bagaimana keadaannya jika pihak pasien tidak mempunyai uang untuk menebus obat tersebut?

Ketiga hal diatas sudah saatnya menjadi perhatian berbagai pihak. Perhatian dari kita, pemerintah, masyarakat dan BPJS tentunya. Untuk menghindari obat palsu, pihak BPJS dapat langsung mengontrak pihak distributor obat, untuk mendistribusikan obat ke klinik atau apotik yang kerjasama dengan BPJS serta meningkatkan pengawasan sehingga dapat meminimalisir kecurangan yang terjadi. Masyarakat dapat diberikan promosi kesehatan atau penyuluhan oleh BPJS Kesehatan terkait dengan Formularium Nasional (FORNAS), obat-obat apa saja yang ditanggung oleh BPJS. Hal tersebut untuk memberikan pengetahuan ke masyarakat, agar masyarakat tidak tertipu kembali untuk membeli obat padahal masyarakat ialah peserta BPJS Kesehatan. Saran yang lainnya ialah pihak BPJS harus memberikan hukuman yang berat bagi PPK yang terbukti melakukan fraud.

BPJS Kesehatan memang menjadi salah satu gebrakan baru di Indonesia sebagai upaya uantuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam mecapai tujuan utamanya yaitumemberikan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya BPJS Kesehatan sangat membutuhkan perbaikan dan perencanaan yang baik karena hal ini menyangkut nyawa manusia yang tidak hanya satu jiwa, belasan, namun ratusan juta jiwa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun