Mohon tunggu...
Ardi Adrianto
Ardi Adrianto Mohon Tunggu... -

fanatik dengan sepeda dan tertarik dengan isu pembangunan nasional. mari diskusi!

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenapa Pemerintah Harus Prioritaskan Pengesahan RUU Migas?

9 Oktober 2016   22:40 Diperbarui: 9 Oktober 2016   23:17 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: aktual.com

Sudah bukan hal asing lagi apabila pemerintah terus menerus menunda menyelesaikan suatu pekerjaan, atau pun mengulur-ulur pembuatan suatu keputusan. Salah satunya dapat dilihat di proses revisi undang-undang yang paling penting dalam masalah ketahanan dan pendapatan nasional, yaitu revisi UU Migas.

Revisi UU Migas dapat meningkatkan pendapatan dan ketahanan nasional

Padahal kalau tanya saya pun masih cukup awam untuk mengerti hal se-teknis yang mendiskusikan masalah minyak dan gas negara ini. Tetapi RUU Migas memiliki peran yang sangat penting demi memajukan Indonesia dari segi pendapatan penerimaan negara agar sesuai dengan target yang di terapkan. Pada tahun 2015, hasil catatan penerimaan dari SKK Migas menunjukkan bahwa hanya 85% dari target APBNP yang tercapai – di angka Rp 177,47 T. Dengan dituntaskannya RUU Migas, angka ini dapat berpotensi bertambah dengan harapan mencapai target di tahun 2016. Dengan naiknya angka ini, RUU Migas menjadi salah satu jawaban utama untuk menaikkan pendapatan nasional dan sebagai simbol pertahanan nasional.

RUU Migas sebenarnya sudah tertunda sejak beberapa tahun silam. Revisi terakhir dilakukan pada tahun 2011 di UU Migas nomor 22 Tahun 2001, dan wacana revisi sudah dilakukan dari awal tahun 2014. Akan tetapi dengan adanya pemilihan umum presiden baru Indonesia, wacana revisi itu kembali tertunda sampai pertengahan 2015, dengan alasan menunggu pergantian Menteri ESDM. Kondisi UU Migas yang sekarang walaupun sudah berusaha diubah, kini mengalami kecacatan permanen dan menjadi undang-undang yang lemah melawan dominasi asing.

Harga minyak yang lebih terjangkau dan terkendali

Sebenarnya apa arti mengganti RUU Migas demi pertahanan dan pendapatan nasional? Kita coba simak contohnya di negara tetangga Malaysia. Perusahaan migas nasional Malaysia, Petronas, terlihat begitu mendominasi satu negara tersebut karena UU migas yang diterapkan jelas berpihak pada aset nasional mereka ketimbang dengan perusahaan asing. Apa yang di dapatkan rakyat apabila UU migas berpihak pada aset nasional? Harga minyak lebih terjangkau, prioritas menjadi fokus terhadap rakyat bukan terhadap investasi perusahaan asing.

Indonesia butuh mendongkrak kembali industri migas

Apabila dibahas secara teknis, terdapat tujuh poin utama yang harus di revisi dalam UU Migas yang sifatnya bisa dibilang mendesak dan harus diputuskan secara cepat dan tepat. Yang pertama mengenai manajemen migas di sektor hulu dan hilir, jenis kontrak, prioritas terhadap perusahaan migas nasional, keistimewaan bagi pemerintah, kesehatan dan keamanan lingkungan, dan petroleum fund untuk memajukan sektor migas agar lebih produktif. Seluruh poin ini akhirnya berhilir pada kenaikan pendapatan nasional dalam sektor migas dan meningkatkan kualitas dan daya saing industri migas dibanding pihak-pihak asing yang selama ini memanfaatkan alam Indonesia. Sampai kapan asing menguasai sumber daya alam Indonesia?

Ketujuh poin ini akan sukar terjadi apabila menuntaskan UU saja sudah berbelit-belit dan tidak kunjung rampung. Harusnya tersadarkan adanya kepentingan untuk mempercepat revisi UU migas karena sudah saatnya Indonesia dapat berdikari dalam sektor yang sesungguhnya negeri ini punya banyak potensi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun