Mohon tunggu...
Ardi Darussalam
Ardi Darussalam Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kerangka Dasar Penyusunan Laporan dan Penyajian Keuangan Syariah Pada Lembaga Keuangan dan Bisnis

7 Juni 2024   14:23 Diperbarui: 7 Juni 2024   14:25 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mengapa penting bagi lembaga keuangan atau bisnis yang beroperasi dengan prinsip syariah untuk mengikuti kerangka dasar dalam menyusun laporan keuangannya?

Lembaga keuangan dan bisnis yang beroperasi dengan prinsip syariah memiliki tanggung jawab yang sama dengan lembaga keuangan konvensional dalam menyusun laporan keuangannya. Namun, ada beberapa perbedaan penting dalam prinsip dan praktik yang harus diakui. Mengikuti kerangka dasar dalam menyusun laporan keuangan sangat penting bagi lembaga keuangan atau bisnis yang beroperasi dengan prinsip syariah, dalam laporan keuangan entitas syariah seperti ada beberapa komponen yang pertama komponen laporan keungan yang mencerminkan kegiatan komersial yaitu : laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas. Yang kedua ada komponen laporan keungan yang mencerminkan kegiatan sosial seperti : laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan. Yang ketiga ada komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syari'ah, akan tetapi unsur yang berkaitan langsung dengan dengan posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dana syrkah temporer dan ekuitas, jadi pada komponen dari laporan keuangan akuntansi syari'ah  mencoba medeskriptifkankan nilai-nilai kearifan dan nilai-nilai al-qur'an dalam praktik akuntansi yang alamiah secara syariah.

Per-akunan dalam bahasa arab adalah Al-Muhasabah yang berasal dari kata masdar hassaba-yuhasbu yang bermaksud menghitung atau mengukur. Dari segi, Al-Muhasabah mempunyai pelbagai asal kata ahsaba yang bermaksud "menjaga" atau "berusaha mendapatkan" juga berasal dari kata Ihtiasaba yang bermaksud "mengharapkan pahala di akhirat dengan menerima buku seseorang dari Tuhan", juga bermaksud "untuk menarik perhatian" atau " pertanggung jawabkannya",  Sekiranya kata muhasabah dikaitkan dengan ihtisab dan gambarnya berkaitan dengan rakaman, maka maknanya adalah tindakan orang itu secara berterusan hingga ke pengadilan akhirat dan melalui timbangan (mizan) sebagai alat pengukur, dan Tuhan sebagai akuntan. Secara sederhana per-akaunan syari'ah dapat dijelaskan melalui kata-kata akarnya, iaitu perakaunan dan syari'ah. Definisi umum perakaunan adalah pengenalpastian transaksi yang kemudian diikuti dengan merekod, mengklasifikasikan, dan meringkaskan urus niaga, sehingga menghasilkan penyata kewangan yang dapat digunakan untuk membuat keputusan.

Sedangkan syari'ah adalah peraturan yang telah ditetapkan oleh Allah untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalankan semua aktiviti kehidupan mereka di dunia. Jadi perakaunan syari'ah adalah proses perakaunan untuk transaksi yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Allah. Menurut Sofyan Syafri, bahwa akuntansi memberikan informasi kuantitatif (Angka), ia memberikan informasi yang berfungsi dalam proses pengambilan keputusan (Keputusan), ia hanya mencatat yang berdampak moneter dan dinilai (Nilai) dengan nilai uang (Uang), ia hanya melakukan mencatatan transaksi (Transaksi) yang terjadi di perusahaan ataupun di instansi keuangan, akuntansi juga menjadi bahan untuk menganalisis (Analisa), ia netral (Netral) tidak memihak, ia seni karena memerlukan berbagai pertimbangan dan keahlian khusus bersifat subjektif (Seni), dan ia juga merupakan sistem informasi (Informasi).

Jadi lembaga keuangan dan bisnis yang menggunakan prinsip syari'ah yang cukup transparansi dan akuntabilitas sehingga Laporan keuangan yang disusun dengan mengikuti kerangka dasar memberikan kepastian bahwa aktivitas bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini termasuk pemenuhan terhadap larangan riba (bunga), spekulasi, dan investasi dalam sektor-sektor yang diharamkan menurut prinsip syariah. Riba dalam islam adalah konsep yang sangat penting dalam keuangan Islam dan merujuk pada praktik bunga atau keuntungan yang dihasilkan dari peminjaman uang. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti penambahan atau peningkatan. Praktik riba dilarang secara tegas dalam Islam dan dianggap sebagai salah satu dosa besar yang harus dihindari. Sehingga Allah SWT menurunkan ayat yang menjelaskan tentang riba antara lain : surat Ar-Rum  ayat 39  artinya : Artinya: "Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)". (QS Al-Rum: 39).

QS Ali Imron Ayat 130:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Jadi Dalam keuangan Islam, ada alternatif untuk bunga konvensional, seperti profit-sharing (bagi hasil), mudharabah (kerjasama bisnis), murabahah (penjualan dengan margin keuntungan tetap), dan lain-lain. Praktik-praktik ini dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan keuangan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tanpa melanggar larangan riba.

Lembaga keuangan dan bisnis yang beroperasi dengan prinsip syariah harus mempertahankan reputasi yang baik di mata masyarakat dan pemangku kepentingan. Menyusun laporan keuangan yang transparan dan konsisten membantu membangun kepercayaan dari para pelanggan dan investor, yang pada gilirannya dapat meningkatkan reputasi perusahaan, sehingga Laporan keuangan yang disusun dengan baik memungkinkan pemantauan dan pengawasan yang efektif oleh otoritas regulasi dan badan pengawas. Ini membantu memastikan bahwa lembaga keuangan atau bisnis tersebut tetap mematuhi standar yang ditetapkan dan menjalankan operasinya secara etis.

Dengan demikian, lembaga laporan keuangan dan bisnis mengikuti kerangka dasar dalam menyusun laporan keuangan bukan hanya merupakan kewajiban bagi lembaga keuangan atau bisnis yang beroperasi dengan prinsip syariah, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan, kepatuhan, dan reputasi yang baik dalam menjalankan operasinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun