Mohon tunggu...
Ardi Febriyanto
Ardi Febriyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminalisasi terhadap Perilaku LGBT di Indonesia

11 Juni 2023   21:54 Diperbarui: 11 Juni 2023   22:01 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perilaku penyimpangan seks seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau yang sering disingkat dengan akroni
Perilaku penyimpangan seks seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau yang sering disingkat dengan akronim LGBT menurut beberapa sumber menunjukkan kecenderungan terus meningkat jumlahnya di Indonesia.LGBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender". Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.dimana pada jaman sekarang LGBT ini meraja rela di setiap penjuru dunia termasuk Indonesia, yang semakin meningkat jumlah LGBT hari demi harinya. Jumlah gay di Indonesia mencapai angka 20.000 orang, sedangkan para ahli dan PBB menyebutkan peningkatan jumlah gay dari tahun 2010 diperkirakan 800 ribu menjadi 3 juta pada tahun 2012. Di Jakarta diperkirakan terdapat sekitar 5 ribu gay dan di Jawa Timur terdapat 348 ribu gay dari 6 juta penduduk Jawa Timur.seperti conto Belum lama ini jagat maya dihebohkan oleh video bincang podcast di kanal Youtube Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert. Video tersebut tentunya menuai banyak komentar dari netizen, baik berupa kritik, pendapat, maupun ujaran kebencian.

Kini publik kembali diramaikan oleh pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang akan kembali mendorong upaya kriminalisasi kelompok LGBT lewat revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pernyataan ini tentunya menuai pro dan kontra. Di satu sisi ada yang mendukung perumusan tindak pidana bagi kaum LGBT, dan disisi lain ada juga yang mengecam pernyataan tersebut karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap kaum LGBT di Indonesia. Setelah memahami arti dari LGBT, kita dapat menarik sebuah poin penting, bahwa LGBT bukanlah suatu bentuk "aksi" atau "tindakan" melainkan bentuk identitas dan orientasi seksual seseorang. Kedua hal tersebut sudah memasuki ranah privasi dan personality yang seharusnya bukan urusan orang lain. Yang menjadi pertanyaan, kenapa eksistensi LGBT selalu saja disorot oleh masyarakat? Apa yang membuat publik menganggap LGBT sebagai sebuah kejahatan?

Pertama, masyarakat sudah pasti berdalih pada hukum agama dalam menentang LGBT. Kaum LGBT disebut sebagai kaum yang terkutuk, terlaknat, dan dianggap sebagai pertanda akhir zaman. Tentunya sebagai masyarakat beragama setiap orang berhak dan wajib berpegang teguh pada kepercayaanya. Bagaimanapun, hukum agama yang telah tertulis dalam kitab suci tidak dapat diganggu gugat. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua orang menganut kepercayaan yang sama. Setiap individu punya pandangan dan pemahamannya masing-masing. Oleh karena itu, kita tidak bisa memaksakan orang lain untuk sepaham dengan kita. Perbedaan kepercayaan dan pemahaman itulah yang menjadikan setiap individu memiliki keunikannya tersendiri.

LGBT juga dianggap sebagai sebuah kejahatan karena disebut dapat memicu penularan HIV/AIDS. Aktivitas seksual yang dilakukan oleh sesama jenis lebih beresiko menularkan HIV/AIDS terutama jika dilakukan melalui anal/anal sex. Tentunya hal ini benar adanya, namun tidak menutup fakta bahwa hubungan seksual antara lawan jenis pun dapat memicu penularan HIV/AIDS. Oleh karena itu, apapun orientasi seksualnya, setiap orang harus berhati-hati dan tidak asal dalam berhubungan seksual. Gunakan pengaman dan jangan berganti-ganti pasangan dalam melakukan aktivitas seksual. Oleh karena kitu LGBT itu dianggap serius karena bisa mengakibatkan adanya penyakit yang berbahaya yang bisa menyebabkan kematian.

Faktor penyebab terjadinya LGBT

1. Faktor Lingkungan

Dimana faktor lingkungan ini menjadi faktor pemicu paling besar terjadinya LGBT di Indonesia.Karena adanya pengaruh budaya barat yang masuk ke Indonesia juga bisa menyebabkan prilkakuu penyimpangan

2. Faktor Keluarga

Faktor keluarga ini disebabkan karena seorang anak mengalami kekerasaan di lingkungan keluarga.hal ini bisa menjadi faktor yang menyebabkan menjadi seorang anak itu menjadi LGBT.

Cara Mengatasi LGBT

Karena dampak LGBT sangat mengerikan, sebaiknya ada upaya untuk mencegah timbulnya LGBT. Caranya antara lain sebagai berikut ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun