Hal ini dibuktikan dalam penentuan model penanganan PSBB seperti apa yang akan diterapkan di daerah harus melalui izin dan restu Pemerintah Pusat. Terdapat ruang subjektif yang terpampang disana.Â
Jadi, sebaik apapun model penanganan covid 19 yang dirumuskan daerah jika tidak mendapatkan persetujuan dari Ketua Pelaksana Gugus Covid dan Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan akan sia-sia.Â
Kenapa penulis katakan terdapat ruang subjektif, karena Pemerintah Pusat tidak menjelaskan secara terperinci terkait prasyarat kebijakan penanganan seperti apa yang berpeluang diterima oleh Pemerintah Pusat.Â
Kalau pun ada, Pemerintah hanya menjelaskan tentang kriteria secara umum saja tidak sampai menyentuh standar teknis di lapangan. Hal ini yang menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Pusat untuk menjelaskan lebih lanjut terkait standar teknis dan standar penilaian diterima atau tidaknya kebijakan penangan covid 19 oleh Pemerintah Daerah.Â
Selain itu, Penyebutan Pembatasan Sosial Skala Besar cenderung hanya sebagai upaya Pemerintah Pusat saja agar tidak "dilangkahi" kewenangannya oleh Pemerintah Daerah yang bergerak lebih cepat.Â
Sebaik apapun kebijakan jika tidak dipatuhi dan di implementasikan bersama secara rutin dan disiplin oleh Pemerintah, baik Pusat dan Daerah serta masyarakat akan sia-sia.Â
Tentu kita tidak ingin negeri kita tercinta, Indonesia menjadi episentrum covid 19 layaknya Amerika Serikat hari ini. Kolaborasi dan transparansi adalah kuncinya.Â
Pemerintah baik Pusat dan Daerah harus berkolaborasi dengan seluruh elemen baik itu kalangan Pengusaha, Pemuka Agama, Aktivis Kemanusiaan dan masyarakat pada umumnya.Â
Dan tentunya harus ada transparansi, keterbukaan dari Pemerintah terkait informasi baik pencegahan dan penanganan sehingga tidak terjadi simpang siur informasi yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H