Mohon tunggu...
Ardhita Yuliana
Ardhita Yuliana Mohon Tunggu... -

semangat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Keadilan Hukum Antara Rakyat dan Elite

21 Mei 2014   11:31 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:17 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan Negara hukum, hal ini tercantum dengan jelas pada Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945. Hukum inilah yang mengatur tatanan hidup masyarakat, sehingga teratur. Salah satu tujuan dari hukum itu sendiri yaitu untuk mencapai keadilan. Lalu, seperti apa keadilan itu?

Semua tentu ingin di perlakukan adil, entah dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam ranah hukum. Karena pada dasarnya setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, tanpa memandang ras, suku, bahasa, agama dan budaya orang tersebut. Namun, dalam prakteknya keadilan seperti berat sebelah. Tak jarang hukum yang ada malah lebih memihak pada golongan elit berduit. Misalnya saja dalam penyelesaian kasus sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia antara elit dengan rakyat, sangat jarang rakyat dapat memenangkan sengketa tersebut.

Dalam proses penyelesaian hukum pun berbeda, lihat perbandingan antara proses hukum antara elit dengan rakyat. Yang paling di rasa oleh masyarakat dalam proses hukum kasus pencurian dari rakyat dan para elit. Bandingkan, ketika rakyat DIDUGA melakukan pencurian dari proses interogasinya saja aparat akan menanyakan dengan galaknya. Entah itu interogasi hanya dengan bentakan atau dengan tindakan fisik. Itu saja baru terduga. Prosesnya cepat dalam penjatuhan hukuman. Lalu, bagaimana dengan pencuri dari elit yang mengambil uang yang bisa dibilang tidak sedikit itu? Proses yang begitu lambat, kurang ada kepastian malah terkesan di tutup-tutupi dari khalayak umum. Dari sini saja sudah tampak diskrimanasi yang di terima oleh rakyat. Dari kasus di atas, keadilan seperti apa yang dicari? Keadilan yang mendiskriminasikah? Apakah proses hukum tersebut memang adil? Adil bagi rakyat atau adil untuk kepentingan elit saja? Masyarakat dapat menilai hal tersebut.

Sekarang, rakya bukan orang yang mudah untuk di bodohi semudah itu. Rakyat juga bisa menilai sendiri dan mengkrisi setiapkeadaan yang ada. Dari tindak tanduk aparat hukum sampai kinerja dari pemerintah itu sendiri. Dari kasus diatas dapat dilihat bahwa hukum di Indonesia masih jauh dari sempurna. Dan belum dapat dikatakan adil. Selama ada unsure kepentingan dalam proses hukum, maka tidak ada keadilan yang benar-benar adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun