1. Berikan analisis terhadap artikel "Dampak Penceraian Dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri ", Jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, Volume 1, Nomor 1 Januari-Juni 2016.
Jawab : Artikel "Dampak Penceraian dan Pemberdayaan Keluarga: Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri" yang dipublikasikan dalam Jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, Volume 1, Nomor 1, Januari-Juni 2016, membahas dampak perceraian terhadap keluarga dan upaya pemberdayaan yang dilakukan di Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus untuk memahami konsekuensi perceraian dan strategi pemberdayaan yang diterapkan.
a). Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak perceraian terhadap rumah tangga, dampak penceraian terhadap anak-anak, dan mengeksplorasi program pemberdayaan yang ada untuk mendukung keluarga pasca perceraian di Kabupaten Wonogiri.
b). Dampak Emosional dan Sosial: Perceraian menyebabkan dampak emosional signifikan pada anak-anak, termasuk perasaan kehilangan, kebingungan, dan stres. Secara sosial, anak-anak mungkin menghadapi stigma dan perubahan dalam interaksi sosial mereka.
c). Dampak Ekonomi: Perceraian seringkali mengakibatkan penurunan pendapatan keluarga, yang mempengaruhi kesejahteraan dan kualitas hidup anggota keluarga. Fondasi ekonomi keluarga memiliki peran penting dalam menciptakan rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan berkah. Oleh karena itu, membangun keluarga sejatinya sama dengan membangun sebuah bangsa. Jika keluarga diabaikan, hal ini dapat menjadi awal dari munculnya perpecahan dalam masyarakat. Keluarga yang ideal adalah keluarga yang mampu menjalankan berbagai peran untuk melahirkan generasi yang unggul, baik dari segi moral, mental, maupun spiritual. Selain itu, keluarga yang berkualitas juga memiliki kemandirian ekonomi tanpa bergantung pada pihak lain serta mampu mengembangkan potensi dan produktivitasnya secara optimal.
d). Pemberdayaan Keluarga: Program pemberdayaan yang ada di Kabupaten Wonogiri, seperti pelatihan konseling, Peran KUA melalui fungsi BP4 yang memberikan nasehat pernikahan, membantu keluarga untuk beradaptasi dan meningkatkan kesejahteraan mereka pasca perceraian.
2. Apa saja alasan penceraian dan jelaskan faktor-faktor penyebab penceraian?
Jawab : Alasan adanya penceraian dikarenakan kurangnya komunikasi antar suami istri. Sedangkan faktor penyebab terjadinya penceraian antara lain perselisihan, belum dikaruniai seorang anak, perselingkuhan, kurang memenuhi nafkah lahir, pasangan yang suka mabuk-mabukan dan berjudi, suka berkata kasar bahkan bersikap kasar kepada pasangan, salah satu pasangan pergi dan menghilang tanpa kabar, salah satu pasangan berselingkuh. Faktor yang mempengaruh angka perceraian lebih dari 1.500 per tahun pasangan perceraian, alasan terbesar pernikahan dibawah umur yang menikah pada usia kurang dari 16 tahun, pasangan pernikahan ini labil dalam menjalani kehidupan ekonomi, menjalar kepada masalah ekonomi keluarga, orang cenderung ke arah konsumtif, produktifitas untuk konsumtif bertambah, pola berpikirnya labil, apalagi masalah pemahaman dan pengamalan agama cenderung sangat rendah sekali. Sehingga mempengaruhi pola pemikirannya dalam membangun keluarga.
3. Mengapa penceraian sangat berdampak terhadap suatu keluarga?
Jawab : Karena pasca perceraian anak-anak akan kehilangan kasih sayang dari salah satu orang tuanya, atau kalaupun mendapatkan kasih sayang tidak sepenuhnya, karena orang tuanya sudah tidak mempunyai fokus terhadap anak, atau kepada pasangan barunya, jika yang bersangkutan menikah lagi. Sehingga anak akan menjadi anak tiri dari orang tuanya. Bahwa perceraian adalah hubungan perdata yang harus dibicarakan bila terjadi termasuk akibat hukumnya terhadap anak. Siapa yang berkewajiban mengasuh anak bila dalam rumah tangga itu ada anak, siapa yang harus mendidik anak pasca perceraian, bagaimana hakhak anak untuk mendapatkan kasih sayang kedua orang tuanya yang statusnya perceraian. Bagaimana nafkah anak dan pendidikannya. Bagaimana harta bersama yang telah diperoleh masa perkawinan, semestinya dibagi sama. Termasuk bila mempunyai hutang bersama, maka harta yang dimiliki bersama bisa mencukupi untuk membayar semua hutang yang ada. Bila tidak mencukupi bagaimana solusinya, sehingga segala resiko tidak ditanggung oleh salah satu pihak. Hal ini harus diselesaikan secara adil dan bijaksana, sehingga anak bisa tumbuh secara jiwa dan jasmaninya secara optimal, meminimalisir dampak dari statusnya sebagai janda atau duda.
4. Bagaimana solusi anda mengatasi masalah penceraian dan dampaknya?