[caption id="" align="aligncenter" width="354" caption="Permaianan Point Blank Indonesia."][/caption] Fenomena permainan online di Indonesia bukan lagi permainan ekslusif. Kemudahan mengakses internet memungkinkan hal tersebut. Seiring waktu dan kemajuan teknologi informasi, berbagai permainan online kian mudah diakses oleh siapapun di negeri ini, bahkan hingga ke pelosok. Siapapun tau, Indonesia menjadi salah satu pangsa pasar besar bagi berbagai jenis usaha, permainan online salah satunya, tak pelak dengan Point Blank, salah satu permainan online yang diklaim sebagai permaian nomor satu ber-genre first person shooter (FPS) alias tembak menembak orang pertama. Mengenal Point Blank Point Blank merupakan salah satu permainan online ber-genre FPS yang paling laris saat ini. Mengutip dari Wikipedia, salah satu situs ensiklopedia terkemuka, permainan ini dikembangkan oleh Zepetto dari Korea Selatan dan dipublikasikan oleh NCSoft. Selain di Korea Selatan, permainan ini mempunyai server sendiri di beberapa negara seperti Thailand, Rusia, Indonesia, Brasil, Turki, Amerika Serikat, dan Peru. Di Indonesia, permainan ini dikelola oleh PT. Kreon melalui Gemscool. Point Blank berkisah tentang perseteruan antara Free Rebels dan pemerintah yang dalam hal ini adalah Counter Terrorist Force (CT-Force). Berbeda negara, berbeda pula pola bisnis dari masing-masing pembawa game ini. Di Indonesia, melalu PT. Kreon, sepanjang yang saya tau untuk mendapatkan senjata, karakter, ataupun item yang bagus, kita harus membelinya dengan voucher yang dijual mulai pecahan Rp10.000.- sd. Rp5.000.000.- baik secara secara fisik maupun pembelian online. Menggiurkan memang, dan cukup mahal. Itupun bukan senjata permanen yang kita dapatkan, dengan batasan hari tertentu, mulai satu hingga 30 hari. Tidak terbayangkan berapa pundi rupiah yang mereka dapatkan dari menjual voucher-voucher tersebut. Di Thailand sendiri, negara tetangga terdekat yang juga memiliki permainan serupa, juga menerapkan aturan serupa. Untuk mendapatkan senjata, harus membeli dengan voucher yang dijual bebas. Bedanya, disana senjata didapatkan secara permanen alias seumur hidup atau selama yang kita mau untuk memainkannya. Alangkah murahnya, bukan? Bandingkan dengan Indonesia. [caption id="attachment_341519" align="aligncenter" width="450" caption="Ini adalah screenshot karakter dan nama clan saya di Point Blank."]
- Konsumen itu saya, selaku pengguna barang/jasa permainan Point Blank, sedangkan;
- Pelaku usaha disini adalah PT. Kreon melalu Gemscool-nya sebagai penyelenggara permainan online ini di Indonesia;
- Barang dalam hal ini adalah voucher yang digunakan oleh pengguna permaian Point Blank ini, yang saya gunakan untuk membeli senjata, karakter, dan item yang tersedia untuk dijual secara maya; dan
- Jasa dalam hal ini adalah layanan yang tersedia, yang diselenggarakan oleh PT. Kreon.
Yuk, lanjut! Dalam kalimat lain, Ps. 2 UU ini menyatakan asas dan tujuan dari UU ini adalah untuk menjamin bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Di Ps. 3 dinyatakan Perlindungan konsumen bertujuan:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
[caption id="attachment_341526" align="aligncenter" width="366" caption="Gimana nih? Laporan banyak yang tidak ditanggapi, apalagi ditindaklanjuti :("]
Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
[caption id="attachment_341527" align="aligncenter" width="401" caption="Ini dia nih salah satu tersangka pengguna program ilegal. Perhatikan pada bagian Winner nomor urut satu."]
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sebagian besar konsumen sudah memenuhi kewajibannya sebagai konsumen. Sesungguhnya bila dipersentasekan, hanya segelintir pengguna program ilegal dalam permainan Point Blank, hanya saja dapat terus menerus dan rutin menjalankan aksinya. Namun lagi-lagi, mental konsumen yang buruk dan mahalnya harga senjata, karakter, dan item menyebabkan pengguna program ilegal kian marak. Seharusnya bila Point Blank Indonesia seperti yang ada di Thailand, pengguna program ilegal tentu tidak seperti saat ini. Pemain yang tidak menggunakan program ilegal tidak akan rela haknya dirampas oleh pengguna program ilegal yang seolah-olah dipelihara ini. Ps. 6 dan Ps. 7 UU Perlindungan Konsumen berisi mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha. Cuma satu poin dalam Ps. 6 dan Ps. 7 UU tersebut yang selalu saya pertanyakan, apakah pelaku usaha permainan ini benar-benar beritikad baik dalam menjalankan usahanya? sebagaimana tercantum dalam Ps. 7 poin a UU Perlindungan Konsumen. Jika ya, mengapa perusahaan yang begitu besar, dengan puluhan ribu konsumen yang dimilikinya, tidak mampu mencegah dan menghilangkan para pengguna progam ilegal? Ini selalu menjadi tanda tanya besar dalam benak saya, dan tentu juga dalam benak orang lain yang memiliki pengalaman seperti saya. Sudah selayaknya pelaku usaha Point Blank di Indonesia mencontoh pelaku usaha Point Blank di Thailand. Saya rasapun sebenarnya pengguna program ilegal di Thailand juga ada, tapi hanya segelintir, tidak sebanyak di Indonesia. Turunkan harga penjualan: senjata, karakter, dan item. Atau berantas habis seluruh pengguna program ilegal. Berikan sanksi hukum yang tegas. Cara yang lebih ekstrim adalah dengan menerapkan harga jual tinggi kepada pengguna yang ingin membuat ID dalam permainan tersebut, banned permanen pengguna yang melakukan kecurangan. Sehingga pengguna yang ingin menggunakan program ilegal akan berfikir ratusan kali sebelum melakukan tindakannya.
Seperti itulah pelaku usaha yang beritikad baik dalam menjalankan usahanya. Begitupun, konsumen yang baik seharusnya juga memiliki itikad yang baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa sesuai Ps. 5 poin b dalam UU Perlindungan Konsumen. Tapi apa daya, ternyata kebanyakan pengguna program ilegal kebanyakan adalah bocah dibawah umur. Namun apakah pelaku usaha dan pengguna dewasa juga harus menjadi bocah?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI