Mohon tunggu...
Andi Ramadhan
Andi Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis lepas di Kompasiana

Datang berlindung waktu susah dan senang. Tumpang berlindung waktu susah dan senang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rumah Menteri Pertanian Digeledah KPK, Seperti Apa Kewenangan KPK Dalam Penggeledahan?

29 September 2023   17:00 Diperbarui: 29 September 2023   19:54 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023). Rumah yang digeledah adalah rumah dinas Syahrul Yasin di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.

Dilansir dari CNBC Indonesia, KPK membenarkan bahwa sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Penyelidikan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2023. 

Penyelidikan itu bermula dari laporan masyarakat. Untuk menyelidiki kasus itu, KPK telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti yang dapat menunjang proses penyidikan kasus yang sedang ditangani. 

Perlu ditegaskan bahwa penggeledahan bukanlah suatu tuduhan, melainkan prosedur hukum yang bertujuan untuk mencari bukti.

Dalam melaksanakan penggeledahan, KPK diikat oleh berbagai peraturan dan ketentuan. Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menjadi landasan utama yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penggeledahan. 

Dalam UU ini, dijelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya adalah penggeledahan.

Salah satu prinsip utama dalam pelaksanaan penggeledahan oleh KPK adalah menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. 

KPK harus memastikan bahwa prosedur penggeledahan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk memperoleh surat perintah penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. 

Surat perintah ini merupakan syarat mutlak agar penggeledahan dapat dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU KPK.

Tidak hanya itu, KPK juga harus memenuhi sejumlah persyaratan dan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti melakukan penggeledahan pada siang hari, kecuali dalam kondisi tertentu yang memaksa penggeledahan harus dilakukan di luar waktu tersebut. 

Selain itu, penyidik KPK wajib menunjukkan identitas dan surat tugas kepada orang yang diperiksa, serta membuat berita acara hasil penggeledahan.

Dalam kasus penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, KPK tentunya telah memastikan bahwa seluruh prosedur dan ketentuan hukum telah dipenuhi. 

Selain itu, KPK juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memintai keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani, serta mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti lainnya yang relevan.

Adanya kewenangan ini tentunya diharapkan dapat memperkuat posisi KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Namun, di sisi lain, kewenangan tersebut juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kehati-hatian agar tidak melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan. 

Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penggeledahan menjadi sangat penting.

Koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan, juga menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan penggeledahan. 

Hal ini penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan dan konflik antar instansi. Dengan koordinasi yang baik, proses penggeledahan dapat berjalan lancar dan hasil yang diperoleh dapat lebih maksimal.

Pada akhirnya, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, merupakan contoh konkret dari pelaksanaan kewenangan KPK dalam upaya memberantas korupsi. 

Meskipun menghadapi tantangan dan hambatan, KPK harus tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan selalu mengedepankan asas-asas hukum dan keadilan.

Dalam menjalankan kewenangan penggeledahannya, KPK harus senantiasa mengedepankan integritas, objektivitas, dan kehati-hatian.

Penggeledahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didasarkan pada bukti dan fakta yang kuat. 

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil KPK dapat lebih efektif dan efisien dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun