Mohon tunggu...
Andi Ramadhan
Andi Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis lepas di Kompasiana

Datang berlindung waktu susah dan senang. Tumpang berlindung waktu susah dan senang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rumah Menteri Pertanian Digeledah KPK, Seperti Apa Kewenangan KPK Dalam Penggeledahan?

29 September 2023   17:00 Diperbarui: 29 September 2023   19:54 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KPK (Sumber: Kompas.com/IRFAN KAMIL)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023). Rumah yang digeledah adalah rumah dinas Syahrul Yasin di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.

Dilansir dari CNBC Indonesia, KPK membenarkan bahwa sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Penyelidikan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2023. 

Penyelidikan itu bermula dari laporan masyarakat. Untuk menyelidiki kasus itu, KPK telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti yang dapat menunjang proses penyidikan kasus yang sedang ditangani. 

Perlu ditegaskan bahwa penggeledahan bukanlah suatu tuduhan, melainkan prosedur hukum yang bertujuan untuk mencari bukti.

Dalam melaksanakan penggeledahan, KPK diikat oleh berbagai peraturan dan ketentuan. Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menjadi landasan utama yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penggeledahan. 

Dalam UU ini, dijelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya adalah penggeledahan.

Salah satu prinsip utama dalam pelaksanaan penggeledahan oleh KPK adalah menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. 

KPK harus memastikan bahwa prosedur penggeledahan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk memperoleh surat perintah penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. 

Surat perintah ini merupakan syarat mutlak agar penggeledahan dapat dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun